Multinational Corporation (PT. SUZUKI INDOMOBIL)

Nama : Nadya Yasmine

NPM   : 25212222

Kelas   : 4EB25

 

  1. SUZUKI

SEJARAH SUZUKI

Sejarah Perusahaan yang besar dalam dunia Otomotif ini berawal dari Michio Suzuki, Seorang Anak dari Petani Kapas Tradisional Jepang. .Michio Suzuki dilahirkan pada 10 Februari 1887 di Kota Hamamatsu, Sebuah Kota yang dipenuhi dengan Industri Kain Tenun. Sejak Kecil, Diceritakan Michio Suzuki sangat tertarik dengan pesona keindahan alam & Dunia permesinan (khususnya mesin tenun). Suzuki Muda bekerja sebagai Tukang kayu, dan tumbuh menjadi seorang anak muda yang mau bekerja keras untuk menggapai cita-citanya yang tinggi.

Awal mula Suzuki berkecimpung di Dunia Bisnis & Produksi dimulai pada tahun 1909, Atau saat Suzuki Muda berusia 22 tahun. Pada tahun tersebut, Ia merancang sebuah alat tenun kayu yang dioperasikan dengan Pedal, dan mulai menjual produknya ke daerah sekitar Hamamatsu dengan Harga 50 Yen/Unit. Tanpa disangka, Bisnis nya berjalan baik, Produknya semakin diterima oleh para pengrajin kain tenun. Atas dasar inilah, Suzuki kemudian mendirikan Suzuki Loom Works di Daerah Tenjin (Sekarang Kota Nakajima), Hamamatsu. Bisnisnya berkembang sangat pesat, Order yang diterima kini meliputi seluruh wilayah Shizuoka, serta Wilayah yang masih berdekatan. Otomatis, Harga Mesin Tenun Suzuki pun naik, Dan membawa keuntungan yang luar biasa bagi seorang Michio Suzuki. .Mendulang keuntungan yang berlimpah, Bukan berarti Suzuki lantas hanya menikmati hasilnya. Michio Suzuki justru menjadi lebih inovatif serta membuat karya-karya lainnya. Beberapa diantaranya seperti Mesin tenun yang mampu menghasilkan 2 Lapis Kain (Hasil karya ini kemudian mendapat Hak Paten pada tahun 1912), Serta selanjutnya Ia memperkenalkan Mesin tenun yang mampu menghasilkan 4 lapis kain hanya dengan sekali kerja saja.

Mesin Tenun Suzuki

Sebelas tahun kemudian, tepatnya pada tahun 1920, Michio Suzuki memutuskan untuk memperkenalkan bisnis nya di bursa saham. Hal ini terpaksa dilakukan, Lantaran Michio Suzuki membutuhkan Modal untuk bisa Melanjutkan Inovasi terbaru, Melakukan Ekspansi Bisnisnya, Serta untuk memenuhi permintaan dari pasar yang semakin berkembang, Terutama permintaan ekspor ke Mancanegara. Atas dasar Inilah, Michio Suzuki kemudian mendirikan Suzuki Loom Manufacturing Company, Inc (Suzuki Jidosha Kogyo), Pada 15 Maret 1920. Perusahaan ini dipimpin oleh 72 pemegang saham, Yang masing-masing memberikan Modal Luar Biasa bagi Michio Suzuki, Sehingga perusahaan ini berkebang pesat. . . Hanya dalam kurun waktu 2 tahun, Suzuki Loom Manufacturing Company (Suzuki Jidosha Kogyo) telah dinobatkan menjadi perusahaan perkakas tenun terbesar di Jepang.

Austin Seven 737 cc

Perusahaan ini kembali bertambah maju, Seiring dengan Ekspansi Mesin Tenun nya ke Berbagai Negara di Asia Tenggara. Sayangnya, Karena Perang Besar dengan China pada akhir tahun 1930-an, Kondisi Ekonomi Jepang menjadi carut-marut, Serta Permintaan mesin tenun semakin berkurang.

Suzuki lantas tak berdiam diri & berhenti ber inovasi, Ia kemudian memulai langkahnya di bidang Automobile (Roda 4). Didasari atas pemikirannya tentang 20.000 kendaraan diimpor Jepang tiap tahunnya, Angka ini belum bisa memuaskan permintaan pasar akan kendaraan kelas ringan yang murah. Michio Suzuki pun melihat celah pasar ini dan memulai langkah pertamanya di Bidang Otomotif . Saat itu Tim riset Suzuki membeli sebuah Mobil Austin Seven dari Inggris,  Mobil ini kemudian dipreteli dan dipelajari. Setelah beberapa bulan kemudian berdasarkan pengalaman mereka membuat Produk Mesin Tenun, Suzuki telah mampu membuat replika dari mobil 737 cc buatan inggris tersebut. Sayangnya, Saat itu timing Suzuki merilisnya sangat tidak tepat, Lantaran Jepang sedang bersiap untuk berperang. Proyek ini terbengkalai dan Austin Seven versi Suzuki tidak pernah diproduksi massal.  Sebenarnya, Proyek ini memang bukanlah ide yang original, Karena mobil pertama dari Pabrikan Nissan juga berdasarkan pada Austin Seven.

Akan tetapi, Produk Suzuki Replica Austin Seven tersebut tak akan pernah bisa dilupakan oleh sejarah dunia Roda 4 Jepang. Pasalnya, Suzuki mampu membuat Mobil yang memiliki Power yang mempesona yakni 13 HP @ 3.500 RPM & Timing pengapiannya dinilai sebagai produk yang terbaik kala itu.

Di masa peperangan, Suzuki beralih memproduksi Peralatan Perang (Baca : Persenjataan) untuk Tentara & Angkatan Laut Jepang. Puncaknya, Pada tahun 1939-1940 Suzuki hanya menyisakan sekitar 15 % untuk Produksi Mesin tenun & 10 % untuk Produksi Mesin pembuat Kain Sarung. Beberapa Peralatan Perang (persenjataan) yang pernah dibuat oleh Suzuki antara lain Granat Tangan (Hand Grenade), Senapan Mesin (Machine Gun) & Bom Mortar.

Dari sinilah Perusahaan milik Michio Suzuki ini berkembang pesat. Karena dengan kuantitas produksi Suzuki yang buanyaakk tersebut (Tentara Jepang dulu terkenal dengan persenjatannya, Buktinya bisa menjajah Tanah Air kan Brosist), Michio Suzuki bersama perusahaannya belajar bagaimana memaksimalkan output produksi.

Berkat keberhasilan di Divisi persenjataan itu pula lah, Suzuki akhirnya berhasil meneruskan ambisinya untuk berkecimpung di dunia otomotif. Lantaran di tahun 1941, Tokyo Automobile Industries Company, Inc (Sekarang menjadi Isuzu Motor Company) menunjuk Suzuki sebagai sub-kontraktor untuk membuat sparepart kendaraan perang. Saat itu, Suzuki diminta untuk memproduksi part seperti Kruk-As, Piston, Blok Mesin, dll, Untuk kendaraan perang tentara Jepang yang bermesin 6 Silinder. Ini tentu membuat keinginan Michio Suzuki yang suatu saat bisa memproduksi Mobil kembali terbuka lebar, setelah sebelumnya mengalami kegagalan. Berkat hal ini pula lah, Suzuki belajar dan memperdalam ilmu mengenai proses manufakturing roda 4 beserta segala perniknya, yang nanti akan berguna saat Suzuki berkecimpung lebih jauh di Dunia Otomotif.

Suzuki & Masa Sulit Setelah Perang Dunia II

Dengan sangat cepat, Keuntungan Suzuki pun berlipat ganda. Setelah hanya mendapat Laba Bersih hanya sekitar 600.000 Yen di Bulan November 1943, Keuntungan Suzuki naik hingga 2,1 juta yen di akhir tahun 1944. Sayangnya, sebelum Suzuki berkembang lebih jauh di Industri Persenjataan & Roda 4, Jepang dilanda gempa bumi Tonankai. Gempa Bumi ini menewaskan hampir seperempat dari Karyawan Suzuki & menghancurkan hampir semua mesin serta alat berat yang dimilikinya. Belum cukup sampai disitu kemalangan yang diterima Michio Suzuki, beberapa saat kemudian Pesawat Bomber B-29S milik Amerika membombardir daerah di sekeliling Pabrik Suzuki di Hamamatsu.

Akhirnya, Pihak militer Jepang memerintahkan Suzuki untuk membubarkan aktivitas manufaktur mereka di bekas lokasi tersebut. Mereka kemudian menyiapkan 2 tempat di dataran tinggi sekitar Hamamatsu sebagai tempat relokasi Pabrik Suzuki sebelumnya, Yakni Aioi Town & Takatsuka. Akhirnya Suzuki pun membangun pabriknya menjadi 2 divisi secara terpisah. Hal ini ditujukan agar Suzuki (yang saat itu sebagai penyuplai persenjataan jepang) tak mudah terendus keberadaannya oleh pihak Sekutu.

Namun, nasib berkata lain. Pada tanggal 30 mei 1945, sebelum Pabrik Suzuki baru tersebut beroperasi, Jepang kembali dihujani Bom oleh Pasukan Udara Sekutu. Sebanyak 70 Pesawat Bomber Boeing B-29 milik Amerika menghujani Pabrik Suzuki dengan 3.000 Bom Aktif & 80.000 Bom Molotov. 95 % Pabrik Baru Suzuki di Aioi Town hancur lebur, beserta dengan kantor pusat Suzuki, Puluhan mesin produksi, 7 gudang persenjataan, dan menewaskan 177 karyawan Suzuki.

Beruntung, Pabrik baru mereka di Kota Takatsuka belum sempat dibombardir oleh sekutu, Karena tak lama berselang, pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat pada sekutu. Beberapa saat kemudian, Suzuki membiarkan sisa puing-puing bekas bangunan yang luluh lantak di Aioi Town, dan memindahkan kantor pusat nya ke Kota Takatsuka.

Seperti halnya perusahaan Jepang lain yang mengalami kegagalan saat Jepang menyerah pada sekutu (Honda pun mengalaminya), Suzuki pun harus memulai kembali usahanya dari Nol. Michio Suzuki beserta segenap jajaran petinggi suzuki yang tersisa, mencoba untuk bangkit menemukan apa yang bisa mereka produksi di masa sehabis perang. Saat itu, Suzuki memilih untuk memproduksi pacul, sabit, drum tangki, beberapa sparepart roda 4, Pemasak Elektrik & Harmonika yang bernama Orion, karena produk tersebut tak bersinggungan dengan Sekutu yang masih berkuasa di Jepang. Keadaan perusahaan semakin bertambah parah, ketika Suzuki terpaksa harus memecat 350 orang karyawan nya.

Beruntung, Beberapa saat kemudian Pemerintahan Jepang (saat itu masih dikuasai sekutu) memberikan perizinan kepada suzuki untuk kembali memproduksi mesin tenun. Ini tentu bukanlah hal yang sulit bagi Suzuki, Karena sebelumnya mereka memang telah berpengalaman memproduksi mesin tenun. Akhirnya, Munculah sosok Shunzo Suzuki, Putra Michio Suzuki, yang kemudian dipercaya untuk menjadi Direktur Eksekutif & Kepala Bidang Penjualan Suzuki. Dengan kembalinya Suzuki memproduksi mesin tenun, Laba yang mereka hasilkan pun bertambah. Namun keuntungan sebesar 5,9 Juta Yen yang mereka dapat, Jelas belum mampu menutupi biaya yang hilang karena hancurnya pabrik mereka di Aioi Town.

Suzuki & Toyota

Keadaan tak kunjung membaik hingga tahun 1950, Dimana Suzuki harus makin banyak mengurangi karyawannya karena order mesin tenun yang terus memburuk. Bayangkan saja Pabrik Suzuki yang mampu memproduksi hingga 500 unit mesin tenun per bulan, Kini hanya menerima pesanan sebanyak 25 unit saja. Ini tentu menyebabkan Suzuki terjerembab dalam kerugian yang sangat besar.

Michio Suzuki lantas memilih untuk meminjam uang kepada Bank Komersil sebesar 130 Juta Yen sebagai modal awal untuk membangun kembali pabrik beserta usahanya. Bank kemudian memberikan pinjaman, Namun hanya maksimal 110 Juta Yen saja. Otomatis, Michio Suzuki pun harus memikirkan langkah untuk mendapatkan sisa uang yang diperlukan.

Akhirnya di tahun 1951, Michio Suzuki bertemu dengan Ishida Taizo, Selaku Presiden dari Toyoda Automatic Loom Works, Inc (Sekarang menjadi Toyota Industries) yang sama-sama bergelut dalam produksi mesin tenun. Ishida Taizo bersedia meminjamkan sisa uang yang dibutuhkan oleh Michio Suzuki, Plus membagi order Mesin Tenun Toyoda kepada Suzuki, Dengan catatan seorang anggota Toyoda harus berada di jajaran direksi Suzuki. Perusahaan Suzuki pun akhirnya dirombak, Dimana kini Shunzo Suzuki bertindak sebagai Direktur Utama & Kuwafuji Shuntaro (Orang Toyoda) bertindak sebagai Eksekutif Direktur.

Motor Pertama Suzuki

Masih di tahun 1951, Disinilah awal mula Suzuki berkecimpung di Dunia Otomotif Roda 2. Setelah sukses kembali bangkit memproduksi mesin tenun, Suzuki kini mencoba untuk merambah ke dunia sepeda motor. Hal ini didasari atas sebuah ide dari Shunzo Suzuki, yang selalu kesulitan menggowes sepedanya karena angin kencang, setelah pulang memancing ikan (Memancing adalah Hobby Shunzo). Setelah pulang keletihan karena harus menuntun sepedanya, Ia terfikirkan untuk menambahkan sebuah mesin mini ke sepeda miliknya.

Meskipun ide tentang Sepeda bermesin ini bukanlah yang pertama (Bahkan Soichiro Honda, bersama Honda A-Type nya juga punya ide yang sama persis), Tapi Shunzo Suzuki tak patah arang. Ia kemudian bertemu dengan Kepala Divisi Desain Permesinan Suzuki, Maruyama Zenku, dan menceritakan keinginannya. Maruyama Zenku yang kenyang pengalaman permesinan (Bahkan dulu terlibat proyek Mobil Suzuki Austin Seven), Tentu saja mampu mewujudkan keinginan dari Shunzo. Mereka berdua akhirnya merakit sebuah sepeda motor prototype dengan mesin 2-Tak, 30cc berpower 0,2 HP yang akhirnya berhasil selesai dibuat di tahun 1952. Inilah yang menjadi Motor Prototype pertama Suzuki sepanjang sejarahnya di Dunia Roda 2, Yang sekaligus menandakan awal mula Suzuki berkecimpung di Dunia Industri Roda 2.

 

 

SEJARAH PT. SUZUKI INDOMOBIL

  1. Suzuki Indomobil Motor merupakan sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri dengan kekuatan 5 (Lima) buah perusahaan. Perusahaan tersebut adalah sebagai berikut :
  2. PT. Indohero Steel & Engineering Co.
  3. PT. Indomobil Utama.
  4. PT. Suzuki Indonesia Manufacturing.
  5. PT. Suzuki Engine Industry.
  6. PT. First Chemical Industry.

Lima perusahaan tersebut bergabung (Merger) dengan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia melalui surat pemberitahuan tentang persetujuan Presiden dari Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPN) nomor 05 / I / PMA / 90 tertanggal 1 Januari 1990, dan diperingati sebagai tanggal berdirinya PT.Indomobil Suzuki International, yang bergerak dalam bidang usaha Industri Komponen dan Perakitan kendaraan bermotor Merk SUZUKI roda dua (Sepeda Motor) dan roda empat (Mobil). Berikut ini merupakan perjalanan PT. Suzuki Indomobil Motor memulai eksistensinya :

  • 1976

Di bawah kepemiminan Soebronto Laras, Group Suzuki memulai produksi kendaraan bermotor roda empat dengan produk pertamanya Pick Up ST 10 dan Mobil Penumpang Suzuki Fronte.

  • 1977

Sejalan dengan program lokalisasi pemerintah, Suzuki mengembangkan kendaraan untuk keperluan komersial, yaitu Super Carry ST 20.

  • 1979

Produksi dengan kendaraan serbaguna Suzuki Jimmy LJ 80 dimulai dan beberapa sepeda motor, antara lain : GP 100, GP 125 dan Trail TS 100.

  • 1981

Suzuki Jimny LJ 80 dikembangkan lebih lanjut menjadi SJ 410 dengan pemanfaatan mesin empat selinder dengan kapasitas 1000cc, yang dikemudian hari menjadi mesin standart untuk produk kendaraan bermotor roda empat Suzuki di Indonesia.

 

 

  • 1983

Kendaraan komersial Suzuki ST 100 diluncurkan untuk menggantikan ST 20.Pada waktu yang bersamaan, setiap mesin dari kendaraan bermotor roda empat Suzuki telah melalui proses standarisasi.

  • 1986

Suzuki mendapatkan penghargaan “Market Leader Award” untuk kategori kendaraan R4.

  • 1990

Kendaraan penumpang Suzuki Forsa Amenity mulai diperkenalkan untuk permintaan pasar yang meningkat untuk kelas sedan 1300cc.

  • 1991

Peluncuran sepeda motor Suzuki RG 150, Suzuki Crystal dan Suzuki TRS X-2 melengkapi koleksi sepeda motor Suzuki di Indonesia. Pada tahun yang sama, kendaraan komersial Suzuki Carry 1.3 Futura dan kendaraan penumpang Suzuki Esteem juga diperkenalkan ke pasaran.

  • 1993

Suzuki Vitara, kendaraan serbaguna dengan kenyamanan kendaraan penumpang dan kapasitas penjelajah penggerak empat roda (4WD) mulai diperkenalkan dipasaran.

  • 1994

Kesuksesan Vitara diikuti dengan memperkenalkan Escudo, generasi penerus Vitara dengan penggerak roda dua.

  • 1995

Dengan semakin banyak komponen lokal yang terpasang, Suzuki Sidekick melengkapi permintaan pasar dengan harga lebih murah dari Suzuki Escudo.

  • 1996

Sementara itu dikelas sedan, Suzuki Esteem 1.6 yang telah berkiprah selama dua tahun pun mendapat perhatian dengan meluncurkan Suzuki Baleno 1.6

  • 1998

Terjadinya krisis ekonomi, sedikit menunda peluncuran tipe baru dikelas 1000cc, Suzuki karimun. Kendaraan perkotaan yang bersahabat dan sangat efisien ini sempat meraih predikat kendaraan terfavorit di Jepang.

  • 1999

Agar tercapai efisien yang tinggi, sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai pajak, Suzuki Baleno 1.6 menurunkan kapasitas mesinnya menjadi 1500cc.

 

  • 2001

Sejalan denga perekonomian kian membaik, Suzuki memperkenalkanm generasi penerus Escudo dengan kapasitas mesin lebih besar yaitu 2000cc dengan model lebih sporty. Untuk masyarakat lebih dikenal dengan Escudo 2.0.

  • 2002

Dengan munculnya trend baru kendaraan mini MPV, Suzuki meluncurkan produk andalannya dengan nama Suzuki Aerio yang mendapat sambungan hangat di masyarakat.

  • 2003

Dengan kondisi pasar yang semakin kondusif, Suzuki meluncurkan produk berteknologi tinggi Grand Escudo XL-7 (Extra Large & Seater). Sedangkan untuk memenuhi permintaan pasar akan kendaraan SUV kelas menengah dengan harga terjangkau, diluncurkan Escudo 1.6. pada tahun yang sama pula dilakukan peremajaan terhadap Suzuki Baleno dengan diperkenalkannnya Baleno Next-G. Sementara itu Suzuki Carry 1000 cc yang legendaris pun diperbaharui dengan diluncurkannya minibus Personal Van.

  • 2004

Melengkapi sederetan kendaraan yang telah PT. SIM produksi, pada bulan Juni 2004 sebuah kendaraan serbaguna Suzuku APV diluncurkan ke masyarakat. Pada jenis mobil ini, sangat diminati oleh masyarakat karena kapasitas mobil yang besar dan kualitas yang bagus serta harga yang terjangkau sehingga cukup menempati di hati masyarakat.

  • 2005

Tahun ini merupakan perkembangan yang pesat dari produk yang menjadimother plan APV. Karena mengembangkan beberapa varian agar fasilitas, kenyamanan, dan model inovatif yang semakin elegant dan semakin meningkatkan ketertarikan konsumen terhadap produk APV.

  • 2006
  1. SIM PlantTB II terus berinovasi untuk mengembangkan produk agar tetap diterima di masyarakat dan selalu menjadi yang terdepan oleh karena itu, pada tahun ini, Suzuki mencoba mengembangkan produk dengan meluncurkan produk baru yaitu Grand Vitara, APV Euro, Futura Euro, APVOtomotic, APV Face to Face. Untuk tipe varian Euro, mempunyai tujuan khusus yaitu menciptakan produk yang beremisi rendah dan ramah lingkungan.
  • 2007

Pada tahun ini Suzuki melihat pasaran bahwa konsumen sekarang lebih mendambakan mobil yang kecil dan sporty maka PT. SIM Plant TB II mencoba memproduksi Suzuki Swift yang desainnya sesuai dengan yang diharapkan konsumen dan ternyata berhasil menarik minat dari konsumen. Untuk APV terus mencoba mengembangkan dari segi desain dan kualitas serta fasilitasnya sehingga pihak Suzuki memproduksi APV GA2. Sedangkan untuk kendaraan berfungsi untuk mempermudah konsumen dalam pengangkutan barang, Suzuki menyadari bahwa jenis kendaraan in sangat dibutuhkan oleh konsumen niaga sehingga perusahaan ini memproduksi Suzuki Carry 1000 ST 100 Euro.

  • 2008

Pada tahun 2008, Suzuki sedang dalam tahap memposisikan diri agar lebih diminati masyarakat yaitu dilakukan dengan cara perubahan image produk Suzuki menjadi Passenger Van, karena itu pada tanggal 17 Januari 2008, Suzuki meluncurkan kendaran tipe baru berjenis sedan yaitu Suzuki NeoBaleno. Dengan desain yang lebih bersahabat terhadap masyarakat dengan mesin yang tidak berisik dan sangat nyaman untuk dikendarai.

Lokasi kantor pusat PT. Suzuki Indomobil Motor berada di Wisma Indomobil di Jalan. MT. Haryono, Kav. 8, Jakarta Timur. Kantor Pusat ini didukung oleh 314 karyawan, sedangkan untuk lokasi pabriknya tersebar dibeberapa tempat, antara lain di Pulogadung, Cakung, dan di Tambun.

 

 

 

Kelebihan dan Kekurangan

Kelebihan :

  • Keuntungan yang tinggi
  • Teknologi yang canggih
  • Merk yang sudah mendunia
  • Ukuran dan Skala Perusahaan Induk
  • Kemampuan Efektif Periklanan Global
  • Penekanan yang tinggi pada penelitian dan penembangan , terutama di motorsport
  • Pendirian saluran distribusi pasar
  • Suzuki Motors produsen mobil , Mesin, Sepeda Motor, ATV , Outboard Motor
  • Memiliki lebih dari 50.000 karyawan secara global

Kelemahan :

  • Inefesiensi kerja
  • Beban Utang yang Tinggi
  • Reputasi Rusak

 

 

Masalah Pabrik Suzuki dengan Warga Sekitar di Indonesia

Calon pembeli mobil Suzuki bisa jadi harus lebih bersabar menanti mobil idaman. Pasalnya, sekitar 3.000 karyawan PT Suzuki Indomobil Motor di Tambun, Bekasi, yang mengurusi produksi, dan karyawan PT Suzuki Indomobil Sales yang mengurusi penjualan mobil Suzuki, sedang mogok kerja.

Belum jelas sampai kapan mereka akan menggelar mogok kerja yang sudah berlangsung sejak Senin (24/4). Asal tahu saja, pabrik ini menjadi basis produksi mobil Suzuki Carry, Mega Carry, Suzuki APV dan Ertiga di Indonesia. Jika berlangsung terus, bisa-bisa produksi di pabrik Suzuki bakal terganggu.

Sebagai gambaran, dalam kondisi normal, produksi mobil Suzuki mencapai 650 unit per hari. Taruh kata aksi mogok ini berlangsung lima hari. Alhasil, Suzuki kehilangan produksi 3.250 unit mobil.

Aulia Hafiz Osman, Pengurus Serikat Pekerja PT Suzuki Indomobil Motor-PT Suzuki Indomobil Sales, menuturkan aksi mogok ini merupakan aksi spontanitas karyawan Suzuki. “Aksi ini murni dari karyawan yang sudah selama empat bulan tidak terpenuhi haknya,” ujarnya kepada KONTAN, Selasa (24/4).

Ada sejumlah tuntutan yang mereka ajukan ke manajemen perusahaan otomotif ini. Salah satunya adalah penerapan upah minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2012. Sesuai ketetapan Gubernur Jawa Barat, UMK Bekasi sebesar Rp 1,87 juta per bulan. Sejauh ini, Suzuki Indomobil masih menerapkan UMK Rp 1,43 juta per bulan.

Selain masalah UMK, menurut Aulia, Suzuki Indomobil masih berutang sejumlah kewajiban sejak tahun 2009 hingga sekarang. Misalnya, perusahaan ini belum membayar rapelan (akumulasi) selisih kenaikan upah sejak tahun 2009 hingga tahun 2012.

Mereka juga menuntut kompensasi atas penambahan jam kerja. Maklum, Suzuki menerapkan jam kerja lebih awal 15 menit dari sebelumnya.

Nah, menurut Aulia, aksi mogok kerja ini akan berhenti jika manajemen Suzuki Indomobil mau memenuhi tuntutan mereka. “Sampai saat ini kami belum menerima itikad baik ini,” katanya.

Akira Utsumi, Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor-PT Suzuki Indomobil Sales, berjanji akan menyelesaikan persoalan ini. Dia menyatakan, Suzuki Indomobil masih bernegosiasi dengan para perwakilan karyawan.

Utsumi juga menjamin, produksi Suzuki tak terganggu. “Aktivitas pabrik Suzuki berjalan seperti biasa, selama kami melakukan negosiasi dengan pekerja,” klaimnya.

Joko Utomo 4W Marketing Plannin

Warga Kampung Bajaj RW 02 Kelurahan Jati Mulya Tambun Selatan hanya bisa pasrah menyaksikan semburan asap dari pabrik perakitan motor Suzuki. Sudah bertahun-tahun peristiwa ini berlangsung, pabrik motor Suzuki hanya janji-janji saja untuk menyelesaikannya.

Warga RT 02, 03 dan 05/RW 02 yang ada di sekitar pabrik sangat mengkhawatirkan kondisi tersebut. “Asap yang keluar dari cerobong sering bikin sesak nafas dan baunya sangat menyengat,” ujar warga. Sedikitnya ada 90 Kepala Keluarga (KK) yang terkena langsung akibat kecerobohan itu.

Pantauan tubasmedia.com perusahaan perakitan motor/mobil Suzuki menguasai area sekitar tiga hektar. Ribuan mobil yang menunggu finishing touch terlihat jelas parkir di area tersebut.Kemegahan yang ditampilkan ternyata berbanding terbalik dengan kondisi warga yang ada di belakang area pabrik. Pencemaran udara, pencemaran air menjadi ancaman nyata warga di kampung Bajaj Jati Mulya, Tambun Selatan.

Setiap ada yang mengkritisi masalah pencemaran lingkungan Suzuki hanya menjanjikan akan memindahkan posisi cerobong asap supaya tidak mengancam kesehatan kehidupan warga sekitarnya. Ternyata bukan hanya pabrik rakitan motor Suzuki yang menyumbang pencemaran lingkungan. PT Delta Djakarta yang memproduksi minuman alkohol dan soda juga melakukan hal yang sama.

 

 

 

SUMBER :

https://detiksuzuki.wordpress.com/tag/kekurangan-suzuki/

http://www.tubasmedia.com/suzuki-semburkan-asap-dan-bau-menyengat/

http://industri.kontan.co.id/news/ribuan-pegawai-suzuki-mogok-kerja

http://ikhwalrizky.blogspot.co.id/2012/11/profil-pt-suzuki-indomobil_4041.html

http://www.wikiwealth.com/swot-analysis:suzuki

http://www.mbaskool.com/brandguide/automobiles/1309-suzuki-motors.html

 

 

 

Contoh Soal Valuta Asing

 

Nilai Tukar Rupiah. Jum’at 25 Maret 2016.

Untitled

Contoh Soal Valuta Asing :

  1. Mayang seorang warga Indonesia, ia berkunjung ke New Zealand untuk berlibur ke rumah saudaranya dengan membawa uang sebesar 4.000 NZD (New Zealand Dollar). Sepulang dari New Zealand ia mempunyai sisa uang 1.200 NZD (New Zealand Dollar). Sisa uang yang ia punya ingin ditukarkan ke mata uang Denmark untuk menambahkan kekurangan uang yang ia miliki untuk ia berwisata ke Denmark. Berapa DKK (Denmark Krona) yang ia dapat (Kurs 25 Maret 2016) ?

Jawab :

4.000 NZD (New Zealand Dollar) x 8.706,65 `kurs beli`      = Rp. 34.826.600

sisa

1.200 NZD (New Zealand Dollar) x 8.706,65 `kurs beli`      = Rp. 10.447.980

NOK (Norwegian Krone)             =  10.447.980

2.021,30 `kurs jual` =  5.183,78 DKK

  1. Nayas mempunyai teman yang akan pergi ke Singapura. Dia menitipkan uang sebesar Rp 5.000.000 untuk membeli sebuah produk kosmetik dari Singapura. Ternyata harga produk kosmetik tersebut adalah SGD 500. Berapa SGD kekurangan atau kelebihan uang Mirna?

Jawab :

Uang titipan Mirna                                           Rp 5.000.000

SGD 500          Kurs Jual = 500 x 9.684,50 =  Rp 4.842.250  –

Kelebihan uang Nayas                                     Rp    157.750

 

  1. Vicktor  mendapat kiriman uang dari kakaknya yang bekerja di Canada sebesar 10.000 CAD (Canadian Dollar) dan kiriman dari ibunya yang bekerja di Singapura sebesar 15.000 SGD (Singapore Dollar). Berapa  rupiah uang  yang akan diterima Vicktor (Kurs 25 Maret 2016) ?

Jawab :

10.000 CAD (Canadian Dollar) x 9.850,45 `kurs beli`        = Rp.   98.504.500

15.000 SGD (Singapore Dollar) x 9.684,50 `kurs beli`       = Rp. 145.267.500 +

Total Uang yang diterima                                                        Rp. 243.772.000

 

  1. Nadya mendapatkan deviden dari sejumlah saham yang ia miliki di luar negri sebesar 5.000 USD (Dollar Amerika). Ia berniat untuk membeli sebuah handphone seharga 4.000 HKD (Hongkong Dollar). Dan ia ingin membelikan anaknya sebuah laptop seharga 50.000 JPY (Japanese Yen ). Berapa Rupiah yang harus disiapkan dari tabungannya (Kurs 25 Maret 2016)?

Jawab :

5.000 USD (Dollar Amerika) x 13.095,00 `kurs beli`             = Rp. 65.475.000

 

Handphone                  : 4.000 HKD x 1.721,40 `kurs jual`    =  Rp.   6.885.600

Laptop                         : 50.000 JPY x 119,70 `kurs jual`       =  Rp.   5.985.000 +

Rp. 12.870.600

Rp. 65.475.000 – Rp. 12.870.600 = Rp. 52.604.400

 

  1. Sandra seorang warga negara Indonesia ia ingin berkunjung ke Australia untuk Traveling. Ia mempunyai uang senilai Rp. 50.000.000. Ketika ditukar di bank berapa AUD (Australian Dollar) yang akan ia peroleh (Kurs 25 Maret 2016) ?

Jawab :

AUD (Australian Dollar)        =  50.000.000

10.058,05 `kurs jual`

=  4.971,14 AUD

 

  1. Fariz seorang warga negara Indonesia, ia mendapat hadiah dari perusahaannya atas kinerjanya diperusahaan untuk berwisata menuju ke Swiss. Untuk memenuhi kebutuhannya disana ia mempunyai uang senilai  Rp. 25.000.000. Ketika ditukar di bank berapa CHF (Swiss Franc) yang akan ia peroleh (Kurs 25 Maret 2016) ?

Jawab :

CHF (Swiss Franc)                    =  25.000.000

13.747,95 `kurs jual`

=   1.818,452 CHF

 

  1. Tuan Jajang mengimpor mobil dari amerika dengan harga  35.000 USD. Maka  uang yang harus dibayarkan Tuan Jajang atas pembelian mobil tersebut adalah? (Kurs 25 Maret 2016)

Jawab :  35.000 USD x Rp. 13.395,00 = Rp. 468.825.000

 

  1. Inem seorang TKW yang bekerja di Arab Saudi, yang setiap bulan mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia. Dua bulan sebelum dia mengundurkan diri, gaji dan pesangonnya ia bawa sendiri ke Indonesia. Gaji selama 2bulan sebesar SAR 55.000 dan pesangonnya SAR 75.000. Berapa seluruh uang yang di bawa Inem ke Indonesia?

Jawab :

SAR 55.000 + SAR 75.000 = SAR 130.000

SAR 130.000        Kurs beli = 130.000 x 3.583,95 = Rp 465.913.500

 

  1. Pak Rustam mempunyai anak yang bekerja di Hongkong. Dan setiap bulannya selalu ada kiriman uang dari anaknya sebesar 3000 HKD . Berapa rupiah kah yang diterima Pak Rustam?

Jawab :

HKD 3.000         Kurs beli = 3.000 x 1.692,60 = Rp 5.077.800

  1. Kautsar mempunyai tabungan senilai 15.000 GBP (British Pound), ingin membuka usaha di bidang impor ikan dari Canada, ia membutuhkan 20.000 CAD (Canadian Dollar) untuk modal usahanya. Berapa Rupiah yang harus ia siapkan untuk modal usahanya (Kurs 26 Maret 2016) ?

Jawab :

15.000 GBP (British Pound) x 18.375,10 `kurs beli`             = Rp.  275.626.500

20.000 CAD (Canadian Dollar) x 10.115,45 `kurs jual`       = Rp.  202.309.000 –

Rp. 73.317.500 (yang harus disiapkan)

Etika Profesi Akuntansi (Audit Petral)

Kasus Petral (Nadya Yasmine, SS-UG, 4EB25)

1) KAP yang melakukan audit terhadap Pertamina Energy Trading Limited (Petral) merupakan auditor asal Australia yang bernama KAP Kordamentha. Audit tersebut berlangsung dari tanggal 1 Juli-30 Oktober 2015.

2) Jenis Audit yang dilakukan oleh KAP Kordamentha adalah Audit Forensik, Audit forensik merupakan audit gabungan keahlian yang mencakup keahlian akuntansi, auditing maupun bidang hukum/perundangan dengan harapan bahwa hasil audit tersebut akan dapat digunakan untuk mendukung proses hukum di pengadilan maupun kebutuhan hukum lainnya. Audit forensik dilakukan dalam rangka untuk memberikan dukungan keahlian dalam proses legal pemberian keterangan ahli dalam proses litigasi/litigation.

3) Prosedur Audit :

  • Identifikasi masalah

Pemahaman awal ini berguna untuk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

  • Pembicaraan dengan klien

Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodologi audit, limitasi, jangka waktu, dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman antara auditor dan klien terhadap penugasan audit.

  • Pemeriksaan pendahuluan

Auditor melakukan pengumpulan data awal dan menganalisanya. Hasil pemeriksaan pendahulusan bisa dituangkan menggunakan matriks 5W + 2H (who, what, where, when, why, how, and how much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi minimal 4W + 1H (who, what, where, when, and how much). Dalam proses ini auditor akan menentukan apakah investigasi lebih lanjut diperlukan atau tidak.

  • Pengembangan rencana pemeriksaan

Auditor menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas setiap individu dalam tim. Setelah diadministrasikan, maka akan dihasilkan konsep temuan. Konsep temuan ini kemudian akan dikomunikasikan bersama tim audit serta klien.

  • Pemeriksaan lanjutan

Auditor melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Dalam tahap ini lah audit sebenarnya dijalankan. Auditor akan menjalankan teknik-teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

  • Penyusunan Laporan

Pada tahap akhir ini, auditor melakukan penyusunan laporan hasil audit forensik. Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

  1. Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
  2. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan. Lalu didapatkan simpulan dari audit yang telah dilakukan.

4) Kesimpulan     :

Bahwa KAP Kordha Mentha telah melakukan audit sesuai dengan kode etik akuntan publik nomor 100 mengenai independensi, integritas dan obyektivitas, nomor 202 mengenai kepatuhan terhadap standar, serta telah sesuai dengan kode etik IAI mengenai kompetensi dan keahlian professional dan standar teknis. KAP Kordha Mentha juga dalam melakukan audit sudah mengikuti kode etik IAI dengan prinsip :

  • Tanggung jawab profesi

karena kordha mentha dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab dan profesional terhadap kasus yang diselidikinya dimulai dari menganalisis kasus dengan audit forensik sampai menemukan beberapa temuan audit yang diketahui.

  • Integritas

Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (Kordamentha) telah membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas dibagian impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera direalisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

5) Temuan Audit :

  • Ada pihak ketiga yang bukan manajemen Petral, bukan Pertamina, bukan pemerintah yang ikut campur. Ikut campur atau intervensi pihak ketiga ini mulai dari mengatur tender, membocorkan harga perhitungan sendiri, serta menggunakan instrumen dan karyawan manajemen Petral untuk memenangkan kepentingan-kepentingannya.
  • Adanya inefisiensi sehingga menyebabkan harga migas mahal.
  • Adanya kebocoran informasi dari pihak internal kepada eksternal terkait tender dan terakhir adanya intervensi eksternal atau pihak ketiga kepada Petral.
  • Jaringan mafia migas telah menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS selama tiga tahun.
  • Jaringan mafia menguasai kontrak US$ 6 miliar per tahun atau sekitar 15 persen dari rata-rata impor minyak tahunan senilai US$ 40 miliar.

Sumber :

http://www.merdeka.com/uang/achsanul-klaim-audit-petral-milik-bpk-lebih-lengkap.html

http://teguhutomo60.blogspot.co.id/2013/12/audit-forensik.html

http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/11/09/070700326/Audit.Investigasi.Petral.Pertamina.dan.Pemerintah.Tidak.Terlibat.Mafia.Migas

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt564b3dc87fb76/kpk-telaah-hasil-audit-petral

http://www.tempo.co/read/fokus/2015/11/11/3280/audit-forensik-petral-mafia-migas-keruk-rp-250-triliun

LETTER

CAMBRIDGE ELECTRONIC CORPORATION
231 Blackmore Street
New York , NY 20011 USA

Ref : DT/NN/12
26 March, 2015

Messrs. Johnson Smith & Carlson Ltd
16 Fifth Avenue Street
Los Angeles, LA

Dear Sirs,
We have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount can’t now be allowed.
You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to inconvenience us by delaying your payment.
A copy of the statement is enclosed, and we shall be glad to receive your cheque by return.

Your Faithfully

Jonathan R. Smith
Cambridge Electronic Corporation

Analisis Laporan Keuangan Sebagai Evaluasi Atas Kinerja Perusahaan Pada PT.Unilever Indonesia

Analisis Laporan Keuangan Sebagai Evaluasi Atas Kinerja Perusahaan Pada PT.Unilever Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Saat ini perkembangan perekonomian di Indonesia masih dalam keadaan krisis moneter yang mana telah menyebabkan perusahaan kecil mengalami kebangkrutan dan perusahaan besar mengalami kemunduran. Secara tidak langsung dengan keadaan tersebut menuntut setiap perusahaan untuk lebih efisien dalam mempergunakan keuangan perusahaan agar dapat bertahan dalam keadaan krisis seperti ini, bila tidak maka dapat mengalami kebangkrutan.
Masalah keuangan merupakan hal yang sangat vital bagi dunia bisnis pada umumnya. Dalam era globalisasi ini suatu perusahaan yang dapat mengelola keuangannya dengan baik akan mendapatkan kepercayaan dari para investor dan bank-bank yang ingin bekerjasama dengan perusahaan tersebut, sehingga perusahaan mengalami peningkatan kegiatan dari usaha yang dilakukannya.
Perusahaan yang terorganisir dengan baik selalu membuat laporan keuangan seperti neraca rugi laba, laporan itu dibuat guna dianalisis, dimana hasil analisis laporan keuangan itu pada hakekatnya untuk mempelajari keadaan keuangan serta korelasinya terhadap kegiatan operasional perusahaan. Dan untuk memberi gambaran mengenai baik/buruknya keadaan keuangan perusahaan tersebut maka digunakanlah teori-teori analisis yaitu analisis berupa rasio yang menggambarkan kondisi keuangan. Dengan menggunakan rasio ini dimungkinkan untuk dapat menentukan tingkat likuiditas dan tingkat solvabilitas dari suatu perusahaan.
Berdasarkan uraian maka terlihatlah dengan jelas bahwa penggambaran kondisi keuangan perusahaan sangat berpengaruh terhadap pengambilan keputusan dan perumusan kebijaksanaan yang dilakukan pada suatu perusahaan tersebut. Oleh karena itu, penulis sangat tertarik untuk mengangkat ke dalam penulisan ilmiah ini dengan judul “Analisis Laporan Keuangan Sebagai Evaluasi Atas Kinerja Perusahaan Pada PT.Unilever Indonesia”.

1.2 Rumusan Masalah
Penulis merumuskan masalah tersebut seperti dibawah ini :
1. Bagian tingkat Likuiditas perusahaan dalam melunasi hutang pendek adalah ?
2. Bagian tingkat solvabilitas perusahaan dalam membayar kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang adalah ?
3. Bagian tingkat Rentabilitas perusahaan pada tahun 2008-2010 adalah ?

1.3 Batasan Masalah
Dalam penulisan ilmiah ini, penulis juga membatasi hal-hal berikut ini
1. Kinerja keuangan diukur dengan rasio Likuiditas, Solvabilitas, dan Rentabilitas
2. Tahun yang digunakan adalah tahun 2008-2010

1.4 Tujuan Penelitian
1. Untuk dapat mengetahui tingkat Likuiditas perusahaan yaitu melihat kemampuan perusahaan dalam melunasi hutang jangka pendeknya.
2. Untuk mengetahui tingkat Solvabilitas PT Univeler Indonesia yaitu melihat kemampuan perusahaan membayar kewajibannya jangka pendek maupun jangka panjang.
3. Untuk dapat mengetahui tingkat Rentabilitas perusahaan yaitu melihat perolehan laba yang diperoleh di tahun 2008-2009-2010
1.5 Metode Peneliatian

1.5.1 Objek Penelitian
Objek yang akan diteliti dalam penelitian ilmiah ini adalah PT Univeler Indonesia yang beralamat Jln.jend.Gatot subroto kav 15 Jakarta (12930),Indonesia.

1.5.2 Data / Variabel
Penulis melakukan penelitian ilmiah dengan menggunakan data-data primer yang ada pada perusahaan tersebut, yang berupa laporan keuangan perusahaan periode tahun 2008-2010.

1.5.3 Metode Pengumpulan Data / Variabel
1. Studi Pustaka Penulis membaca dan mempelajari buku-buku serta sumber-sumber yang berkaitan dengan topik yang akan dibahas dalam penulisan ilmiah ini sebagai penunjang data.
2. Studi lapangan (Observasi)
Penulis melakukan pengumpulan data melalui riset langsung ke BEJ yang menyediakan data yang diperlukan oleh penulis sebagai bahan penulisan ilmiah.

1.5.4 Analisis Yang Digunakan
Analisis yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah:
1. Analisis Deskriptif, yaitu melalui penggunaan tabel dan gambar serta grafik.
2. Analisis Kuantitatif, yaitu dengan menggunakan perhitungan analisis rasio keuangan yang terdapat dalam matakuliah Manajemen Keuangan.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan sesuatu yang sangat perlu bagi kepentingan perkembangan perusahaan, karena dapat mengetahui kondisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan juga digunakan sebagai dasar untuk menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan, dimana hasil analisis tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengambil suatu keputusan. Selain itu laporan keuangan juga digunakan sebagai alat untuk berkomunikasi antara data keuangan atau aktifitas perusahaan dengan pihak-pihak yang berkepentingan dengan data atau aktifitas perusahaan tersebut. Jadi dengan laporan keuangan akan dapat menilai kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya, struktur modal usaha, keefektifan penggunaan aktiva, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan keadaan finansial perusahaan.
Menurut Drs. S. Munawir (1995:5) menyatakan laporan keuangan adalah ”Dua daftar yang disusun akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Kedua daftar itu adalah daftar neraca atau daftar posisi keuangan dan daftar pendapatan atau daftar rugi-laba”.
Sedangkan definisi laporan keuangan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) mengatakan bahwa ”Neraca dan perhitungan rugi-laba serta segala keterangan-keterangan yang dibuat dalam lampirannya antara lain laporan sumber dan penggunaan dana”.
Serta menurut J. Fred Weston dan Thomas E. Copeland (1992:20), adalah ”laporan keuangan terdiri dari neraca dan perhitungan rugi laba, berisi informasi tentang prestasi perusahaan di masa lampau dan dapat dipakai sebagai dasar untuk penetapan kebijakan perusahaan di masa yang akan datang”.
Dari ketiga definisi di atas penulis menarik kesimpulan bahwa neraca dan laporan rugi-laba mempunyai peranan yang sangat penting dalam penyusunan atau pembuatan laporan keuangan suatu perusahaan.
Dengan demikian laporan keuangan yang dibuat dengan maksud dan tujuan untuk memberikan gambaran atau kondisi keuangan perusahaan. Banyak pihak yang memerlukan laporan keuangan dan dalam hal ini dapat dilihat dari analisis pada laporan keuangan tersebut yaitu pada neraca dan laporan rugi-laba. Dengan laporan keuangan akan dapat diketahui tentang hasil dan perkembangan usaha suatu perusahaan.
Laporan keuangan juga sangat berguna bagi pihak-pihak tertentu yang berhubungan langsung atau mempunyai kepentingan terhadap perusahaan bersangkutan. Pihak-pihak tersebut antara lain :
1. Para pemilik perusahaan
Untuk perusahaan-perusahaan yang pimpinannya diserahkan pada orang lain, dengan adanya laporan keuangan, pemilik perusahaan akan dapat menilai sukses tidaknya seorang manajer, yang diberikan kepercayaan dalam memimpin dan mengelola perusahaan, yang biasanya diukur dengan laba yang diperoleh perusahaan. Sukses tidaknya manajer akan menentukan kontinuitas kepemimpinan manajer dan kontinuitas perusahaan. Dengan kata lain laporan keuangan yang diperlukan oleh pemilik perusahaan untuk menilai hasil-hasil yang telah dicapai, dan untuk menilai kemungkinan hasil-hasil yang akan dicapai dimasa yang akan datang, sehingga bisa menaksir keuntungan yang akan diterima dan perkembangan usaha perusahaan.
2. Manajer atau pemimpinan perusahaan
Laporan keuangan yang digunakan manajer untuk mengetahui posisi keuangan perusahaannya, juga digunakan dalam menyusun rencana yang lebih baik untuk periode yang baru, selain itu juga dapat memperbaiki sistem pengawasan dan menentukan kebijakan-kebijakan yang lebih baik. Laporan keuangan dapat digunakan manajer sebagai dasar :
a. Menyusun rencana yang akan datang
b. Untuk mengukur sistem pengendalian intern yang diterapkan sudah memadai atau belum. Jika belum memadai, disusun sistem pengendalian yang baru atau disempurnakan.
c. Untuk menentukan perlu atau tidaknya dengan adanya kebijaksanaan atau prosedur baru agar dapat dicapai hasil yang lebih baik dan meningkat.
3. Investor, kreditur, dan bankers
Dengan adanya laporan keuangan sangat membantu para investor, kreditur, bankers dalam menanamkan modalnya. Mereka ini berkepentingan terhadap prospek keuntungan perusahaan di masa yang akan datang dan perkembangan perusahaan. Laporan keuangan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian atau penolakan kredit dari suatu lembaga keuangan.
4. Pemerintah
Pemerintah sangat berkepentingan dengan laporan keuangan untuk menentukan besarnya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan, juga sangat diperlukan oleh Biro Pusat Statistik, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja untuk dasar perencanaan pemerintah. Dengan melihat laporan keuangan, maka pemerintah akan mengetahui kemampuan perusahaan untuk memberikan upah dan jaminan sosial.
Laporan keuangan dipersiapkan atau dibuat dengan maksud memberi gambaran atau laporan kemajuan secara periodik yang dilakukan oleh pihak manajemen, dengan kata lain bersifat historis serta menyeluruh. Dengan sifat yang demikian maka laporan keuangan tidak dapat mencerminkan posisi keuangan dari suatu perusahaan dalam kondisi perekonomian yang paling akhir. Hal ini mungkin dapat diakibatkan oleh sesuatu yang tidak terdapat atau tercatat pada laporan keuangan atau pencatatan akuntansi.

2.2 Neraca
Neraca dibuat dengan maksud untuk menunjukkan posisi keuangan suatu perusahaan pada tanggal tertentu, biasanya pada waktu dimana buku-buku ditutup dan ditentukan sisanya pada akhir tahun fiskal atau tahun kalender, sehingga neraca sering disebut dengan Balance Sheet. Setiap neraca mencerminkan posisi aktiva dan kewajiban perusahaan pad suatu saat tertentu, sedangkan perubahan neraca merupakan gambaran kegiatan yang dilakukan perusahaan.
Menurut Dr. Zaki Baridwan, MSc (1997:18), neraca itu terdiri dari tiga bagian utama, dimana setiap bagian memiliki elemen-elemen, yaitu :
1. Aktiva
Yang dimaksud dengan aktiva adalah sumber-sumber ekonomi perusahaan yang biasanya dinyatakan dalam satuan uang. Elemen-elemen aktiva dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Aktiva lancar
Aktiva lancar merupakan uang kas dan aktiva lainnya yang dapat diharapkan untuk dicairkan atau ditukarkan menjadi uang tunai, dijual atau dikonsumer dalam periode berikutnya (paling lama satu tahun atau dalam perputaran kegiatan perusahaan yang normal). Yang termasuk dalam aktiva lancar yaitu :
– Kas
– Surat-surat berharga yang merupakan investasi jangka pendek
– Piutang dagang dan piutang wesel.
– Piutang pegawai
– Piutang angsuran dan piutang wesel angsuran
– Persediaan barang dagangan
– Biaya-biaya yang dibayar dimuka.
b. Investasi jangka panjang
Yang termasuk dalam elemen ini antara lain :
– Investasi jangka panjang dalam surat-surat berharga seperti saham, obligasi, dan wesel jangka panjang.
– Investasi dalam anak perusahaan, termasuk uang muka jangka panjang.
– Investasi dalam bentuk aktiva tetap berwujud, tetapi belum digunakan untuk usaha.
– Penyisihan dana untuk tujuan jangka panjang
– Cash surrender value dari polis asuransi.
c. Aktiva Tetap Berwujud
Aktiva tetap berwujud merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang fisiknya nampak. Yang termasuk dalam aktiva tetap yaitu :
– Tanah
– Bangunan
– Peralatan
– Mesin-mesin
– Perlengkapan
– Kendaraan
d. Aktiva Tetap Tidak Berwujud
Aktiva tetap tidak berwujud merupakan kekayaan perusahaan yang tidak tampak fisiknya, tetapi mempunyai nilai dan dimiliki oleh perusahaan untuk digunakan dalam kegiatan perusahana. Yang termasuk dalam aktiva tidak berwujud yaitu :
– Goodwill
– Hak paten
– Merk dagang
– Hak cipta
e. Aktiva lain-lain
Aktiva yang tidak dapat dimasukkan ke dalam golongan aktiva yang disebut di atas maka dimasukkan ke dalam aktiva lain-lain.
2. Hutang
Hutang merupakan kewajiban keuangan perusahaan kepada pihak-pihak lain yang belum terpenuhi, merupakan sumber dana atau modal perusahaan yang berasal dari kreditur. Elemen-elemen hutang dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Hutang lancar
Hutang lancar merupakan kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu pendek atau tidak lebih dari satu tahun siklus operasi perusahaan. Yang termasuk dalam hutang lancar :
– Hutang dagang
– Hutang wesel
– Taksiran hutang pajak

– Hutang biaya
– Hutang lain-lain.
b. Hutang jangka panjang
Kewajiban-kewajiban yang harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu tahun. Penentuan jangka waktu ini diukur sejak pembuatan tanggal neraca. Yang termasuk dalam hutang jangka panjang, antara lain :
– Hutang obligasi
– Hutang hipotik.
c. Hutang-hutang lain
Hutang-hutang lain yang tidak dapat dilaporkan dalam golongan hutang di atas. Yang termasuk dalam hutang-hutang lain in antara lain :
– Piutang wesel didiskontokan
– Sengketa hukum, pajak, dan beban-beban lain yang belum pasti.
– Garansi-garansi yang diberikan.
3. Modal
Modal hakekatnya merupakan hak pemilik perusahaan atas kekayaan perusahaan. Yang termasuk dalam modal, antara lain :
– Modal saham
– Laba tidak dibagi
Merupakan laba tahun-tahun sebelumnya yang tidak dibagi sebagai deviden.
– Modal penilaian kembali
Merupakan selisih nilai buku lama dengan nilai buku yang baru.
– Modal sumbangan
– Modal lain-lain
Modal perusahaan yang tidak dapat dimasukkan dalam salah satu kelompok di atas.

2.3 Laporan Rugi Laba
Drs. S. Munawir mengemukakan (1995:26), laporan rugi-laba merupakan ”suatu laporan yang sistematis tentang penghasilan, biaya, rugi-laba yang diperoleh suatu perusahaan selama periode tertentu”.
Tujuan dari penyusunan ini adalah untuk mengukur kemajuan perusahaan didalam menjalankan operasinya. Namun secara garis besarnya unsur-unsur laporan rugi-laba dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1. Hasil penjualan
Hasil penjualan merupakan jumah dari penjualan barang atau jasa untuk satu periode. Dapat disebut juga dengan penjualan kotor.
2. Harga pokok penjualan
Harga pokok penjualan merupakan hasil dari persediaan awal barang dengan ditambah dengan pembelian barang dagangan dan dikurangi persediaan akhir barang dagangan.
3. Laba kotor penjualan
Laba kotor penjualan dapat diukur dengan cara menggunakan harga pokok penjualan terhadap penjualan.
4. Biaya operasi perusahaan
Biaya operasi perusahaan pada umumnya terdiri dari :
a. Biaya penjualan
Biaya penjualan adalah biaya yang dibebankan sehubungan dengan penjualan barang. Yang termasuk dalam biaya penjualan, diantaranya :
– Biaya gaji pegawai
– Komisi penjualan
– Biaya advertising
– Penyusutan peralatan
– Biaya-biaya penjualan lainnya
b. Biaya administrasi dan umum
Biaya administrasi ini, antara lain :
– Gaji pegawai administrasi

– Perlengkapan kantor
– Biaya-biaya lain.
5. Laba bersih
Laba bersih adalah biaya operasi dikurangi dengan laba kotor.
6. Pendapatan atau biaya-biaya di luar operasi
Contohnya: biaya bunga, biaya sewa, dan deviden.

2.4 Keterbatasan Laporan Keuangan
Setiap laporan keuangan yang dibuat secara periodik pada dasarnya bersifat interim report (laporan yang dibuat antara waktu tertentu yang sifatnya sementara) dan bukan merupakan laporan final. Karena itu semua jumlah-jumlah atau hal-hal yang dilaporkan dalam laporan keuangan tidak menunjukkan nilai likuidasi atau realisasi dimana dalam interim report ini terdapat pendapat-pendapat pribadi yang telah dilakukan oleh akuntan atau manajemen
Laporan keuangan juga angka dalam rupiah yang kelihatannya bersifat pasti dan tepat, tetapi sebenarnya dasar penyusunannya dengan standar nilai yang mungkin berbeda atau berubah-ubah. Karena itu angka yang tercantum dalam laporan keuangan hanya merupakan nilai buku yang belum tentu sama dengan harga pasar sekarang maupun nilai gantinya.
Selain itu laporan keuangan tidak dapat mencerminkan berbagai faktor seperti reputasi dan prestasi perusahaan yang dapat mempengaruhi posisi atau keadaan perusahaan karena faktor-faktor tersebut tidak dapat dinyatakan dengan satuan uang.

2.5 Tujuan Analisis Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan suatu alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi-informasi tentang posisi keuangan dan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan selama periode akuntansi yang bersangkutan. Posisi keuangan diungkapkan dalam laporan neraca dan hasil-hasil yang dicapai oleh perusahaan, sedangkan modal diungkapkan dalam laporan rugi-laba dan laporan perubahan modal atau laba ditahan. Laporan-laporan keuangan tersebut harus disusun oleh setiap perusahaan pada tiap-tiap akhir periode. Dari hasil analisis laporan keuangan, maka dapat diketahui tentang kondisi finansial perusahaan, efisiensi, dan perkembangan perusahaan.

2.6 Kegunaan Analisis Laporan Keuangan
Bagi pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perkembangan suatu perusahaan sangatlah perlu untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, dan kondisi keuangan suatu perusahaan akan dapat diketahui dari laporan keuangan perusahaan yang bersangkutan, yang terdiri dari neraca, laporan rugi-laba serta laporan-laporan keuangan lainnya. Dengan mengadakan analisis terhadap laporan-laporan keuangan akan dapat mengetahui posisi keuangan, serta memberikan gambaran tentang hasil atau perkembangan perusahaan.

2.7 Pengertian Analisis Rasio Likuiditas
Likuiditas adalah ”tingkat kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya yang harus segera dipenuhi” (Miswanto, Eko Widodo, 1998:83). Dengan kata lain likuiditas menunjukkan tingkat kemampuan perusahaan untuk membayar hutang-hutang jangka pendek yang dimiliki. Suatu perusahaan dikatakan ”likuid” apabila memiliki cukup kemampuan untuk memenuhi kewajiban jangka pendek, begitu juga sebaliknya jika perusahaan tidak mampu memenuhi kewajiban jangka pendeknya maka perusahaan dikatakan ”likuid”.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Bambang Riyanto (1997:25), masalah likuiditas adalah ”berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang harus segera dipenuhi”. Alat-alat pembayaran yang mempunyai ”kekuatan membayar” belum tentu dapat memenuhi segala kewajiban finansial yang harus segera dipenuhi, dengan kata lain perusahaan tersebut belum tentu mempunyai ”kemampuan membayar”. ”Kemampuan membayar” baru terdapat pada perusahaan apabila ”kekuatan membayar”-nya demikian besar sehingga dapat memenuhi semua kewajiban finansialnya yang segera dipenuhi.
Pada dasarnya kewajiban keuangan dapat digolongkan menjadi :
1. Kewajiban keuangan yang berhubungan dengan pihak luar perusahaan (kreditur), dinamakan ”likuidasi badan usaha”.
2. Kewajiban keuangan yang berhubungan dengan proses produksi (intern perusahaan), dinamakan ”likuidasi perusahaan”.
Bagi pihak manajemen, rasio likuiditas dapat menunjukkan efisiensi modal kerja yang ada, apakah terlalu besar atau terlalu kecil jumlah modal kerja yang dimiliki. Melalui rasio likuiditas, para pemilik modal dan kreditur jangka panjang setidak-tidaknya ingin mengetahui bagaimana prospek perkembangan perusahaan dalam jangka pendek. Dengan demikian perusahaan dapat memperhatikan apakah perusahaan setiap saat dapat memenuhi pembayaran-pembayaran yang diperlukan untuk kelancaran jalannya perusahaan.

Rasio Likuiditas (Miswanto, Eko Widodo, 1998:83)
1. Current ratio adalah perbandingan antara aktiva lancar dan hutang lancar. Current ratio yang kurang dari 200% adalah tidak baik, tetapi ukuran tersebut bukanlah pedoman mutlak.
Aktiva Lancar
Current Ratio = ––––––––––––– x 100%
Hutang Lancar
2. Cash Ratio, menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek dengan kas yang ada dan surat berharga yang dapat segera diuangkan. Tidak ada standar likuiditas untuk cash ratio sehingga penilaiannya tergantung pada kebijakan manajemen.
Kas + Surat Berharga
Cash Ratio = –––––––––––––––––– x 100%
Hutang Lancar
3. Quick ratio, hanya menggunakan beberapa elemen aktiva lancar yaitu kas, piutang, dan surat berharga. Quick ratio yang kurang dari 100% dianggap kurang baik likuiditasnya.
Aktiva Lancar – Sediaan
Quick Ratio = ––––––––––––––––––––– x 100%
Hutang Lancar

2.8 Pengertian Analisis Ratio Solvabilitas
Menurut Drs. S. Munawir, solvabilitas adalah ”menunjukkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi kewajiban keuangannya apabila perusahaan tersebut dilikuidasikan, baik kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang” (1995:32). Suatu perusahaan dikatakan ”solvabel” apabila perusahaan tersebut mempunyai aktiva atau kekayaan yang cukup untuk membayar semua hutang-hutangnya, sebaliknya apabila jumlah aktiva tidak cukup atau lebih kecil dari jumlah hutangnya, berarti perusahaan tersebut dalam keadaan ”insolvable”.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa solvabilitas merupakan suatu alat untuk menunjukkan kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi segala kewajiban finansialnya, baik itu kewajiban jangka pendek, maupun kewajiban jangka panjang, walaupun sekiranya perusahaan tersebut akan dilikuidasi.

2.8.1 Rasio Solvabilitas (Drs. S. Munawir, 1995:81)
1. Total Debt to Enquity Ratio, rasio ini membandingkan antara seluruh jumlah hutang dengan modal sendiri yang berupa saham. Rasio ini mengukur sejauh mana modal sendiri menjamin seluruh hutang.
Hutang Lancar + Hutang Jangka Panjang
Total Debt to Equity Ratio = –––––––––––––––––––––––––––––––––– x 100%
Modal Sendiri
2. Total Debt to Total Assets Ratio, rasio ini membandingkan total hutang dengan jumlah seluruh aktiva. Semakin rendah rasio ini semakin besar aktiva untuk menjamin seluruh hutang perusahaan.
Total Hutang
Total Debt to Assets Ratio = –––––––––––– x 100%
Total Aktiva

Dengan menganalisa laporan keuangan menggunakan rasio likuiditas dan solvabilitas diperoleh semua jawaban yang berhubungan dengan masalah posisi keuangan dan keadaan finansial perusahaan tersebut. Serta dapat dilihat juga perusahaan tersebut layak dan tidaknya untuk diinvestasikan atau menanamkan modal pada perusahaan tersebut.

2.9 Pengertian Analisis Ratio Rentabilitas
Menurut Bambang Riyanto (1993:28) Rentabilitas ialah ”suatu perusahaan menunjukkan perbandingan antara laba dengan aktiva atau modal yang menghasilkan laba tersebut”. Dengan kata lain rentabilitas adalah kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba selama periode tertentu.
Menurut Alex S. Nilisemito (1998:51) Rentabilitas adalah ”kemampuan suatu perusahaan untuk menghasilkan laba/keuntungan dengan modal yang digunakan dan dinyatakan dalam prosentase. Jadi pengertian di atas belum tentu suatu perusahaan lain mempunyai tingkat rentabilitas yang besar pula.

2.9.1 Rasio Rentabilitas
Terdapat berbagai cara untuk mengukur tingkat rentabilitas antara lain :
1. Rate of return on investment
Merupakan perbandingan antara laba bersih dengan total aktiva
Rate of return on investment =
2. Rate of return on equity
Merupakan perbandingan antara laba bersih dan modal sendiri
Rate of return on equity =

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

3.1. Objek Penelitian
Dalam penelitian ini akan digunakan metode penelitian deskriptif, dimana penelitian ini menjelaskan secara sistematis, factual dan akurat data-data keuangan yang ada yang dipergunakan untuk menghitung rasio keuangan dan rasio arus kas, serta menjelaskan kecenderungan peningkatan atau penurunan aruskas bersih yang dihasilkan. Kemudian, penulis akan membandingkan hasil perhitungan rasio-rasio tersebut untuk melihat apakah analisis arus kas dapat digunakan sebagai perangkat penunjang dalam analisis laporan keuangan,sehingga informasi yang dihasilkan dapat dijadikan sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan yang lebih baik.

3.2. Definisi Operasional Variabel

1. Rasio likuiditas, menilai kemampuan perusahaan untuk melunasi kewajiban jangka pendeknya.

2. Rasio salvabilitas, menilai perusahaan dibiayai oleh hutang serta kemampuannya untuk melunasi kewajiban tersebut.

3. Rasio profitabilitas, mengukur tingkat efektifitas manajemen dalam menggunakan sumber daya untuk menghasilkan return dari dana yang ditanamkan baik oleh investor maupun oleh kreditur.

4. Rasio pengembalian kas, menilai kemampuan perusahaan menghasilkan kas dari kegiatan yang dihasilkan.

3.3. Metode Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini, akan digunakan 2 cara atau metode pengunpulan data, yaitu:
1. Penelitian dengan Data Sekunder
Yaitu penelitian terhadap data perusahaan yang sudah trcatat dan sudah dketahui oleh masyarakat dan pengambilan data yang diperlukan dan relevan untuk penelitian.

2. Studi Pustaka (library research)
Yaitu penelitian yang diarahkan untuk pengumpulam landasan teori yang akandigunakan dalam melakukan analisa. Dasar teori ini diperoleh dari literatureliteratur yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

3.4. Metode Analisis Data

Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah :
1. Metode Kuantitatif dan Kualitatif
Metode kuantitatif maupun kualitatif digunakan untuk menganalisis data keuangan perusahaan berdasarkan kondisi operasional dimasa lalu.

2. Metode Analisis Komparatif
Metode ini digunakan dalam menganalisis dan membandingkan fluktuasi kondisi keuangan perusahaan setiap periode berdasarkan dukungan analisis laporan arus kas.

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1 Data dan Profil Objek Penelitian
PT Unilever Indonesia Tbk (perusahaan) didirikan pada 5 Desember 1933 sebagai Zeepfabrieken N.V. Lever dengan akta No. 33 yang dibuat oleh Tn.A.H. van Ophuijsen, notaris di Batavia. Akta ini disetujui oleh Gubernur Jenderal van Negerlandsch-Indie dengan surat No. 14 pada tanggal 16 Desember 1933, terdaftar di Raad van Justitie di Batavia dengan No. 302 pada tanggal 22 Desember 1933 dan diumumkan dalam Javasche Courant pada tanggal 9 Januari 1934 Tambahan No. 3.
Dengan akta No. 171 yang dibuat oleh notaris Ny. Kartini Mulyadi tertanggal 22 Juli 1980, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia. Dengan akta no. 92 yang dibuat oleh notaris Tn. Mudofir Hadi, S.H. tertanggal 30 Juni 1997, nama perusahaan diubah menjadi PT Unilever Indonesia Tbk. Akta ini disetujui oleh Menteri Kehakiman dengan keputusan No. C2-1.049HT.01.04TH.98 tertanggal 23 Februari 1998 dan diumumkan di Berita Negara No. 2620 tanggal 15 Mei 1998 Tambahan No. 39.
Perusahaan mendaftarkan 15% dari sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya setelah memperoleh persetujuan dari Ketua Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam) No. SI-009/PM/E/1981 pada tanggal 16 November 1981.
Pada Rapat Umum Tahunan perusahaan pada tanggal 24 Juni 2003, para pemegang saham menyepakati pemecahan saham, dengan mengurangi nilai nominal saham dari Rp 100 per saham menjadi Rp 10 per saham. Perubahan ini dibuat di hadapan notaris dengan akta No. 46 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 10 Juli 2003 dan disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan keputusan No. C-17533 HT.01.04-TH.2003.
Perusahaan bergerak dalam bidang produksi sabun, deterjen, margarin, minyak sayur dan makanan yang terbuat dari susu, es krim, makanan dan minuman dari teh dan produk-produk kosmetik.
Sebagaimana disetujui dalam Rapat Umum Tahunan Perusahaan pada tanggal 13 Juni, 2000, yang dituangkan dalam akta notaris No. 82 yang dibuat oleh notaris Singgih Susilo, S.H. tertanggal 14 Juni 2000, perusahaan juga bertindak sebagai distributor utama dan memberi jasa-jasa penelitian pemasaran. Akta ini disetujui oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan (dahulu Menteri Kehakiman) Republik Indonesia dengan keputusan No. C-18482HT.01.04-TH.2000. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1933.

Struktur Organisasi

Presiden Komisaris : Jan Zijderveld
Komisaris Independen : Bambang Subianto
Cyrillus Harinowo
Erry Firmansyah
Presiden direktur : Maurits Daniel Rudolf Lalisang
Dir. Keuangan : Franklin Chan Gomez
Dir. HR : Joseph Bataona
Dir. Foods : Hadrianus Setiawan
Dir. Supply Chain : Biswaranjan Sen
Dir. Ice Cream : Surya Dharma Mandala
Dir. Home & Personal Care : Debora Herawati Sadrach
Dir. Customer Development : Okty Damayanti

4.2 Analisis/Pembahasan
Laporan keuangan adalah media yang umum dipakai untuk meneliti kondisi kesehatan perusahaan. Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan laba rugi, ikhtisar laba yang ditahan, dan laporan posisi keuangan. Laporan keuangan adalah proses akhira kuntansi. Setiap transaksi yang dapat diukur dengan nilai uang, dicatat dan diolah sedemikian rupa dan laporan akhir pun disajikan dalam nilai uang.

4.2.1 Menghitung Rasio Likuiditas
a. Current Ratio
. perbandingan antara aktiva lancar dan hutang lancar. Current ratio yang kurang dari 200% adalah tidak baik, tetapi ukuran tersebut bukanlah pedoman mutlak. Current Ratio dapat dihitung dengan rumus :

Tabel 4.1 Perhitungan Current Ratio
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah(kecuali dinyatakan lain)

Tahun Aktiva lancar Utang lancar Current Ratio
2007 2.694.667 2.428.128 1,12%
2008 3.103.295 3.091.111 1,00%
2009 3.598.793 3.454.869 1,04%

Berdasarkan tabel diatas didapatkan pada tahun 2007 didapatkan nilai current ratio sebesar 110,98%. Ini membuktikan bahwa perusahaan masih dapat menutup utang lancarnya dengan aktiva lancar yang dimiliki. Pada tahun 2008 didapatkan nilai rasio lancar sebesar 100,39%, walaupun mengalami penurunan, yg di sebabkan karena bertambah nya aktiva lancar tidak sebanding jumlah kenaikan utang lancar,kenaikan aktiva lancar sebesar 408.634 sedangkan utang lancar sebesar 662.983 yg menyebabkan selisih antara aktiva lancar dan utang lancar menjadi lebih kecil dibandingkan tahun 2007, itu berimbas pada berkurang nya nilai current ratio, perusahaan masih bisa menutup utang lancarnya dengan aktiva lancar yang dimiliki. Kemudian pada tahun 2009, angka tersebut kembali meningkat menjadi 104,17%. Kenaikan di sebabkan karena bertambah nya jumlah aktiva lancar lebih dibandingkan dengan bertambah nya utang lancar.

b. Cash Ratio
menunjukkan kemampuan perusahaan untuk membayar hutang jangka pendek dengan kas yang ada dan surat berharga yang dapat segera diuangkan. Tidak ada standar likuiditas untuk cash ratio sehingga penilaiannya tergantung pada kebijakan manajemen. Cas Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Tabel 4.2 Perhitungan Cash Ratio
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah(kecuali dinyatakan lain)

Tahun Kas + Surat Berharga Utang Lancar Ratio
2007 437.224 2.428.128 18,01%
2008 722.347 3.091.111 23,37%
2009 858.322 3.454.869 24,84%

Pada tahun 2007 cash ratio sebesar 18,01% berarti bahwa setiap rupiah hutang lancar dijamin oleh kas dan surat berharga sebesar Rp. 18,01. Sedangkan tahun 2008 cash ratio menjadi 23,37% berarti setiap rupiah hutang lancar dijamin oleh kas dan surat berharga sebesar Rp. 23,37 (naik 5,36). Serta pada tahun 2009 cash ratio mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya menjadi 24,84, berarti setiap rupiah hutang lancar dapat dijamin oleh kas dan surat berharga sebesar Rp. 24,84 (naik Rp. 1,47).

c. Quick Ratio
hanya menggunakan beberapa elemen aktiva lancar yaitu kas, piutang, dan surat berharga. Quick ratio yang kurang dari 100% dianggap kurang baik likuiditasnya.Quick Ratio dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Tabel 4.3 Perhitungan Quick ratio
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah (kecuali dinyatakan lain)

Tahun Aktiva lancar Persediaan Total aktiva Ratio
2007 2.694.667 857.463 5.333.406 34,45%
2008 3.103.295 1.284.659 6.504.736 27,96%
2009 3.598.793 1.340.036 7.484.990 30,18%

Pada tahun 2007 – 2009 tergolong kurang baik dalam hal kemampuan untuk membayar hutang yang segera jatuh tempo dengan aktiva yang segera dapat diuangkan. Walaupun hasil analisis dari periode 2007 dan 2008 menunjukkan penurunan dari 0,3445 dan 0,2796, di sebabkan oleh bertambah nya jumlah aktiva yang cukup besar tidak sebanding dengan aktiva lancar yg di kurangin persediaan walaupun aktiva lancar dan persediaan mengalami peningkatan. tetapi untuk tahun 2009 mengalami peningkatan menjadi 0,3018, di sebabkan oleh nilai aktiva lancar tanpa persediaan lebih besar di bandingkan tahun sebelum nya. tetapi hasil tersebut masih di bawah 1. Dari hal di atas menunjukkan bahwa PT. UNILEVER INDONESIA masih belum mampu menjamin hutang lancar yang segera jatuh tempo dengan kas, bank, piutang.

4.2.2 Menghitung rasio solvabilitas

a. Total Debt to Total Asset Ratio
. rasio ini membandingkan total hutang dengan jumlah seluruh aktiva. Semakin rendah rasio ini semakin besar aktiva untuk menjamin seluruh hutang perusahaan. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Tabel 4.5 Perhitungan total debt to total asset ratio
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah (kecuali dinyatakan lain)

Tahun Total utang Total aktiva Ratio
2007 2.639.287 5.333.406 49,49%
2008 3.397.915 6.504.736 52,24%
2009 3.776.145 7.484.990 50,45%

Pada tahun 2007 hasil rasio yang didapat adalah 0,4949 ini berarti setiap Rp. 0,4949 hutang lancar dapat dijamin dengan Rp. 1,00 aktiva. Sedangkan pada tahun 2008 mengalami kenaikkan sebesar 0,5224 (turun 0,0275), di sebabkan oleh bertambah nya utang usaha perusahaan kepada pihak ke tiga yang menyebabkan jumlah utang perusahaan meningkat dan peningkatan jumlah utang itu di imbangi dengan jumlah aktiva yang di miliki. ini berarti setiap Rp. 0,5224 hutang lancar dapat dijamin dengan Rp. 1,00 aktiva. Serta pada tahun 2009 hutang lancar mengalami penurunan menjadi 0,5045 (turun 0,0179), hal ini berarti setiap Rp. 0,065 hutang lancar dapat dijamin dengan Rp. 1,00 modal sendiri. Di sebakan oleh peningkatan jumlah utang tidak lebih besar dari jumlah peningkatan total aktiva.

b. Total Debt To Equity Ratio
rasio ini membandingkan antara seluruh jumlah hutang dengan modal sendiri yang berupa saham. Rasio ini mengukur sejauh mana modal sendiri menjamin seluruh hutang.Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :

Tabel 4.6 Perhitungan total debt to equity ratio
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah (kecuali dinyatakan lain)

Tahun Total utang Modal pemilik Ratio
2007 2.639.287 2.692.141 98,04%
2008 3.397.915 3.100.312 109,60%
2009 3.776.145 3.702.819 101,98%

Pada tahun 2007 hasil rasio ini menunjukkan bahwa memperoleh hasil sebesar 0,9804, hal ini berarti bahwa setiap Rp. 0,9804 total hutang dapat dijamin dengan setiap Rp. 1 total modal sendiri. Sedangkan untuk tahun 2008 hasil rasio dari menunjukkan sebesar 1,0960 (naik 0,1156), ini berarti setiap Rp. 1 total modal sendiri dapat menjamin Rp. 1,0960 total hutang. Di sebabkan oleh kebijakan perusahaan untuk menambahkan modal yang di ikutin dengan peningkatan nilai utang. Selain itu pada tahun 2009 hasil rasio ini pada mengalami penurunan sebesar 1,0198 (turun 0,0762 dari tahun sebelumnya), dengan kata lain bahwa setiap Rp. 1,0198 total hutang dapat dijamin dengan Rp. 1 total modal sendiri. Di sebabkan oleh tinggi nya jumlah modal pemilik yang lebih besar dari modal pemilik.

4.2.3 Menghitung ratio rentabilitas
a. Rate of return on equity
Merupakan rasio yang digunakan untuk mengukur kemampuan dari modal sendiri untuk menghasilkan keuntungan bagi seluruh pemegang saham, baik saham biasa maupun saham preferen. Rasio ini dapat dihitung dengan rumus yaitu :
Laba bersih
Rate of return on equity =
Modal sendiri

Tabel 4.7 Perhitungan Operating income to operating assets
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah (kecuali dinyatakan lain)

Tahun Laba bersih Modal sendiri Ratio
2007 1.964.652 2.692.141 72,97%
2008 2.407.231 3.100.312 77,64%
2009 3.044.107 3.702.819 82,21%

Dari hasil data di atas, menunjukkan bahwa rasio ini pada tahun 2007 memperoleh hasil sebesar 07297, ini berarti setiap Rp. 0,7297 modal sendiri dapat dipenuhi dengan Rp. 1,00 total modal sendiri. Sedangkan untuk tahun 2008 memperoleh hasil analisis rasio ini sebesar 0,7764 (naik 0,0467) ini berarti setiap Rp. 0,7764 modal sendiri dapat dipenuhi dengan Rp. 1 total modal sendiri. Di sebabkan oleh laba bersih dan modal mengalami kenaikan dan selisih antara kedua nya semakin besar dan membuat rasio semakin besar. Serta, pada tahun 2009 memperoleh hasil analisis rasio ini sebesar 0,8221 (naik 0,451), ini menunjukkan bahwa setiap Rp. 0,8221 modal sendiri dapat dipenuhi dengan Rp. 1,00 total modal sendiri.

b. Rate of Return On Investment

Laba bersih
Rate of Return On Investment =
Total aktiva

Tabel 4.9 Perhitungan Return On Investment
PT. Unilever Indonesia Tbk (2007-2009)
Dalam jutaan rupiah (kecuali dinyatakan lain)

tahun Laba bersih Total aktiva Ratio
2007 1.964.652 12.544.901 15,66%
2008 2.407.231 15.577.811 15,45%
2009 3.044.107 18.246.872 16,68%

Pada tahun 2007, nilai ROROI berada di bawah 100%, karena nilai ROROI dalam kondisi rentabilitas yang kurang baik dengan hasil sebesar 0,1566 atau Rp. 0,1566. Dengan begitu setiap Rp. 1,00 total aktiva dijamin oleh laba bersih Rp. 0,1566. Lalu pada tahun 2008, hasil nilai ROROI berada dalam peningkatan dengan perubahan 0,1545. Kondisi rentabilitas masih kurang baik, karena nilai masih berada dibawah 100%. Dengan begitu setiap Rp. 1,00 total aktiva dijamin oleh laba bersih Rp. 0,1545. Dan terakhir pada tahun 2009, hasil nilai ROROI mengalami penurunan dengan perubahan 0,1668. Dan nilai rentabilitas masih kurang baik. Karena disebabkan nilai masih berada dibawah 100%. Dengan begitu setiap Rp. 1,00 total aktiva dijamin oleh laba bersih Rp. 0,1668.

BAB V
PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian dari bab-bab sebelumnya dan pembahasan yang telah disajikan, Penulis dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :

1. Dari uraian diatas, penulis menyimpulkan bahwa PT.Univeler Indonesia selama tahun 2007 hingga tahun 2009 dalam keadaan illikuid untuk memenuhi kewajibannya tetapi perusahaan tersebut masih mampu membayar utang jangka pendek dengan kas yang ada dan surat berharga yang dapat segera diuangkan .

2. Dari uraian diatas, penulis menyimpulkan bahwa PT.Univeler Indonesia bahwa pada tahun 2007 hingga 2008 PT.Univeler Indonesia dalam keadaan solvable bila pada saat perusahaan itu dilikuidasi. Namun pada tahun 2008 hingga 2009 PT Arwana Citra Mulia dalam keadaan unsolvable, karena modal sendiri tidak mampu menjamin hutang perusahaan.

3. Dari uraian diatas, penulis menyimpulkan bahwa PT.Univeler Indonesia Tbk dalam keadaan rentable, karena adanya keefektifan perusahaan dalam menghasilkan laba bersih.

5.2 Saran

1. Perusahaan harus meningkatkan kinerja agar dapat meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi semua kewajibannya.

2. Sebaiknya perusahaan meningkatkan kas dan setara kas, dan mengurangi adanya utang.

3. Perusahaan harus meningkatkan penjualan dan mengurangi biaya-biaya agar dapat menghasilkan laba yang optimal.

KASUS PENYALAHGUNAAN PAJAK

KASUS PENYALAHGUNAAN PAJAK
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN PAJAK
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Jadi, Pajak merupakan hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung berdasarkan undang-undang.
Ada bermacam-macam batasan atau definisi tentang pajak menurut para ahli diantaranya adalah :
1. Prof. Dr. P. J. A. Adriani = pajak adalah iuran masrayakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayararnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
3. Sommerfeld Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang sudah ditentukan dan tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terhutang melalui norma-norma umum dan dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hak individual untuk membiayai pengeluaran pemerintah
5. Suparman Sumawidjaya = pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Lima unsur pokok dalam definisi pajak pajak adalah :
1. Iuran/pungutan dari rakyat kepada negara
2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
3. Pajak dapat dipaksakan
4. Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi
5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)
Ciri-ciri Pajak yang terdapat dalam pengertian pajak antara lain sebagai berikut :
1. Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan atas undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Pemungutan pajak mengisyaratkan adanya alih dana (sumber daya) dari sektor swasta (wajib pajak membayar pajak) ke sektor negara (pemungut pajak/administrator pajak).
3. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Tidak dapat ditunjukan adanya imbalan (kontraprestasi) individual oleh pemerintah terhadap pembayaran pajak yang dilakukan oleh para wajib pajak.
5. Berfungsi sebagai budgeter atau mengisi kas negara/anggaran negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif)
1.2 FUNGSI PAJAK
1. Fungsi budgetair, yang disebut pula sebagai fungsi penerimaan dan sumber utama kas negara. Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh : Dimasukkannya pajak dalam APBN sebagai penerimaan dalam negeri.
2. Fungsi reguler, yang disebut pula sebagai fungsi mengatur / alat pengatur kegiatan ekonomi. Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang social dan ekonomi. Sebagai contoh yaitu dikenakannya pajak yang tinggi terhadap minuman keras, sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan, demikian pula terhadap barang mewah.
3. Fungsi alokasi, yang disebut pula sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
4. Fungsi distribusi, yang disebut pula sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.

1.3 JENIS PAJAK
1. Jenis pajak menurut sifatnya :
a. Pajak langsung adalah pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tak langsung adalah pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Contoh : Pajak pertambahan nilai.
Pembagian pajak menurut sifatnya dimaksudkan pembedaan dan pembagiannya berdasarkan ciri-ciri prinsip :
c. pajak subyektif adalah pajak yang berdasarkan pada subyeknya yang selanjutnya dicari syarat obyektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPh.
d. Pajak obyektif adalah pajak yang berdasarkan pada obyeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : PPN dan PPnBM.
2. Jenis pajak menurut pemungutannya :
a. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Contoh : PPh, PPN, PPnBM, PBB, dan bea materai.
b. Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Contoh : Pajak reklame, pajak hiburan, dan lain-lain.
3. Jenis pajak menurut Subyek pajaknya :
a. Pajak perseorangan.
b. Pajak badan.
4. Jenis pajak menurut asalnya :
a. Pajak dalam negeri adalah pajak yang diperoleh dari seluruh warga negara Indonesia yang menetap di Indonesia.
b. Pajak luar negeri adalah pajak yang diperoleh dari orang-orang asing yang berpenghasilan di Indonesia.
5. Jenis pajak menurut obyek pajaknya :
a. Obyek pajak keadaan. Contoh : PPh dan PBB.
b. Obyek pajak kejadian. Contoh : bea keluar dan bea masuk.
c. Obyek pajak pemakaian. Contoh : bea cukai dan materai.
d. Obyek pajak perbuatan. Contoh : PPN dan BBN.

BAB II
PEMBAHASAN

PETINGGI GRUP BAKRIE JADI TERSANGKA KASUS PAJAK
Senin, 22 Maret 2010
TEMPO Interaktif, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak dikabarkan telah menetapkan Direktur Keuangan PT Bumi Resources Tbk Eddie J. Soebari sebagai tersangka kasus dugaan pidana pajak.

Sumber Tempo di direktorat ini mengatakan Eddie telah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu. “Tersangka sudah dipanggil beberapa kali tapi tak pernah hadir karena alasan sakit,” katanya pekan lalu. Menurut dia, surat perintah penyidikan kasus pidana pajak Bumi Resources diteken pada 29 Juni 2009.

Dengan penetapan ini, penyidik Pajak hingga saat ini telah menjadikan dua petinggi perusahaan batu bara milik Grup Bakrie itu sebagai tersangka, setelah Robertus Bismarka Kurniawan, salah satu direktur PT Kaltim Prima Coal.

Pelaksana tugas Direktur Intelijen dan Penyidikan Direktorat Jenderal Pajak, Pontas Pane, membenarkan adanya tersangka baru pada kasus Bumi. “Ya, benar, inisialnya ES,” ujarnya pada akhir pekan lalu. Namun ia menolak menjawab apakah ES itu Eddie Soebari. “Yang jelas, ES memang sejak awal penyelidikan telah menjadi calon tersangka kasus ini,” kata Pontas tanpa bersedia memerinci peran ES dalam kasus tersebut.

Eddie, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dimintai komentar. Dia tidak menjawab panggilan telepon maupun membalas pesan pendek yang dikirimkan Tempo ke telepon selulernya kemarin.

Adapun juru bicara Bumi Resources, Dileep Srivastava, menolak memberikan keterangan soal status Eddie. “Saya sedang dalam perjalanan bisnis ke Hong Kong untuk mengikuti Konferensi Investasi Asia oleh Credit Suisse dari 22 hingga 26 Maret,” ujarnya dalam pesan singkatnya kemarin. “Silakan kirimkan pesan singkat atau hubungi saya ketika pulang ke Jakarta.”

Direktorat Jenderal Pajak sejak Maret tahun lalu memeriksa kasus pajak tiga perusahaan tambang Grup Bakrie. Selain Bumi Resources, dua perusahaan lainnya, yaitu Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia, diketahui menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 2,1 triliun untuk tahun buku 2007.

Pemeriksaan terhadap Kaltim Prima dan Bumi Resources sudah memasuki tahap penyidikan. Sedangkan Arutmin masih dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan. Ketiganya diduga melanggar Pasal 39 Undang-Undang Perpajakan atau terindikasi tak melaporkan surat pemberitahuan tahunan pajak secara benar. Dari jumlah tunggakan itu, Bakrie sudah menyetor dana sekitar Rp 1 triliun.

Aburizal Bakrie, pemilik kelompok usaha Bakrie, beberapa waktu lalu menegaskan, kasus pajak harus diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. “Jangan dibahas dalam media, serahkan pada pengadilan,” katanya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sejak kasus ini bergulir, tercatat tiga kali meminta para pengemplang pajak ditindak tegas. Dia memberi dukungan kepada Direktorat Jenderal Pajak mengusut para penjarah uang negara dengan cara mengemplang pajak.
Selain Grup Bakrie, saat ini Direktorat Jenderal Pajak sedang menangani kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group milik Sukanto Tanoto senilai Rp 1,4 triliun.

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari kasus penyalahgunaan ini sudah sangat jelas, kita bisa tarik kesimpulan bahwa hokum di tanah air tercinta kita ini, Indonesia sungguh tidak dijalankan secara adil dan tegas. Bagaimana bias penyalahgunaan pajak yang sudah merugikan Negara sebanyak puluhan triliun itu dilupakan saja? Seperti tidak pernah terjadi. Menurut pandangan saya pribadi, kasus-kasus yang terjadi hanya heboh diawal saja, ketika kasus itu terungkap ke media, tetapi selang beberapa kemudian kasus-kasus tersebut hilang entah kemana. Semuanya seolah-olah ditutup-tutupi dan banyak kebohongan serta permainan uang didalamnya. Pajak itu sangat penting bagi seluruh warga Negara, apa yang telah dibayarkan mereka setiap bulan atau tahunnya memang hanya untuk perkembangan daerah dan wilayah di seluruh Indonesia.
Saya harap dengan munculnya pemerintahan baru di 2014 ini, tidak ada lagi terjadi kasus-kasus yang sangat merugikan Negara ini. Memang tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi saya yakin dengan usaha dan kerja yang keras semuanya akan terungkap dan diselesaikan dengan sebagaimana seharusnya. Semoga Indonesia akan bersih dari para pelaku penyalahgunaan pajak maupun koruptor-koruptor diluar sana.

DAFTAR PUSTAKA

Pengertian dasar dan Ciri-Ciri Pajak – Definisi Pajak


http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/03/fungsi-dan-jenis-pajak.html
http://www.tempo.co/read/news/2010/03/22/090234327/Lagi-Petinggi-Grup-Bakrie-Jadi-Tersangka-Kasus-Pajak

PENGANGGARAN PERUSAHAAN

PENGANGGARAN PERUSAHAAN

PENGANGGARAN PERUSAHAAN
BAB I

1. LATAR BELAKANG
Penyusunan anggaran merupakan hal yang penting bagi suatu perusahaan. Proses ini merupakan pembuatan rencana kerja dalam rangka waktu satu tahun, yang dinyatakan dalam satuan moneter dan satuan kuantitatif orang lain. Penyusunan anggaran sering diartikan sebagai perencanaan laba. Dalam perencanaan laba, manajemen menyusun rencana operasional yang dinyatakan dalam laporan laba rugi jangka pendek dan jangka panjang, neraca kas dan modal kerja yang diproyeksikan di masa yang akan datang. Jika misalnya perusahaan ingin membangun gedung baru, maka terlebih dulu dibuat rencana biaya yang telah disusun sebelum proyek dilaksanakan. Anggaran disusun oleh manajemen dalam jangka waktu satu tahun yang akan membawa perusahaan ke kondisi tertentu yang diinginkan dengan sumber daya yang diperkirakan. Dengan anggaran, manajemen mengarahkan jalannya perusahaan ke suatu kondisi tertentu.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa sajakah ruang lingkup anggaran?
2. Apa saja jenis-jenis anggaran pada perusahaan?
3. Bagaimana hubungan antara anggaran perusahaan dengan keberhasilan manajemen?

TUJUAN PENULISAN
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui hubungan penyusunan anggaran perusahaan dalam keberhasilan manajemen untuk mencapai tujuan perusahaan dan memenuhi tugas mata kuliah Softskill.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 RUANG LINGKUP ANGGARAN
Pengertian Anggaran
Penganggaran (budgeting) menunjukkan suatu proses sejak tahap persiapan yang diperlukan sebelum dimulainya penyusunan rencana, pengumpulan berbagai data dan informasi yang perlu, pembagian tugas perencanaan, penyusunan rencananya sendiri, implementasi dari rencana tersebut, sampai pada akhirnya tahap pengawasan dan evaluasi dari hasil rencana itu. Hasil dari kegiatan penganggaran (budgeting) adalah anggaran (budget).
Menurut RA Supriyono – Anggaran adalah suatu rencana terinci yang dinyatakan secara formal dalam ukuran kuantitatif, biasanya dinyatakan dalam satuan uang, untuk perolehan dan penggunaan sumber-sumber suatu organisasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Menurut Gunawan Adisaputro – Anggaran adalah suatu pendekatan formal dan sistematis daripada pelaksanaan tanggung jawab manajemen di dalam perencanaan, koordinasi, dan pengawasan.
Menurut Glenn A. Welsch – Comprehensive profit planning and control is defined as a systematic and formalized approach for performing significant phases of management planning and control functions.
Anggaran perusahaan dapat dianggap sebagai suatu system tunggal yang memiliki ciri khas tersendiri, oleh karena anggaran perusahaan tersebut mempunyai tujuan serta cara kerja tersendiri yang merupakan satu kebulatan dan yang berbeda dengan tujuan serta cara kerja system lain yang terdapat dalam perusahaan.

Disamping itu anggaran perusahaan dapat juga dianggap sebagai sub sistem yang memerlukan hubungan dengan sub sistem lain yang terdapat dalam perusahaan oleh karena anggaran perusahaan bukanlah satu-satunya alat perencanaan dan pengendalian yang ada dan diperlukan perusahaan.

Istilah-istilah lain yang digunakan yang bermakna dan tujuan sama dengan anggaran adalah sebagai berikut:
Business Budget
Profit Planning and Control
Comprehensive Budgeting
Managerial Budgeting
Business Budgeting and Control
Dalam menyusun anggaran harus diperhatikan syarat-syarat sebagai berikut:
Realistis, artinya sangat mungkin untuk dicapai
Luwes, artinya tidak kaku sehingga terdapat peluang untuk perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi
Kontinyu, artinya bahwa anggaran perusahaan memerlukan perhatian secara terus menerus dan bukan merupakan suatu usaha yang bersifat incidental.

Fungsi Anggaran :
Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan, fungsi perencanaan, koordinasi, pengawasan dan juga sebagai pedoman kerja dalam menjalankan perusahaan untuk tujuan yang telah ditetapkan.
a. Fungi Perencanaan
Perencanaan merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan salah satu fungsi manajemen dan fungsi ini merupakan dasar pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen lainnya.
Winardi memberikan pengertian mengenai perencanaan sebagai berikut:
“Perencanaan meliputi tindakan memilih dan menghubungkan fakta-fakta dan membuat serta menggunakan asumsi-asumsi mengenai masa yang akan datang dalam hal memvisualisasi serta merumuskan aktifitas-aktifitas yang diusulkan yang dianggap perlu untuk mencapai basil yang diinginkan”.
Dari kutipan di atas disimpulkan bahwa sebelum perusahaan melakukan operasinya, pimpinan dari perusahaan tersebut harus lebih dahulu merumuskan kegiatan-kegiatan apa yang akan dilaksanakan di masa datang dan hasil yang akan dicapai dari kegiatan-kegiatan tersebut, serta bagaimana melaksanakannya. Dengan adanya rencana tersebut, maka aktifitas akan dapat terlaksana dengan baik.

b. Fungsi Pengawasan
Anggaran merupakan salah satu cara mengadakan pengawasan dalam perusahaan. Pengawasan itu merupakan usaha-usaha yang ditempuh agar rencana yang telah disusun sebelurnnya dapat dicapai. Dengan demikian pengawasan adalah mengevaluasi prestasi kerja dan tindakan perbaikan apabila perlu. Aspek pengawasan yaitu dengan membandingkan antara prestasi dengan yang dianggarkan, apakah dapat ditemukan efisiensi atau apakah para manajer pelaksana telah bekerja dengan baik dalam mengelola perusahaan. Tujuan pengawasan itu bukanlah mencari kesalahan akan tetapi mencegah dan nemperbaiki kesalahan. Sering terjadi fungsi pengawasan itu disalah artikan yaitu mencari kesalahan orang lain atau sebagai alat menjatuhkan hukuman atas suatu kesalahan yang dibuat pada hal tujuan pengawasan itu untuk menjamin tercapainya tujuan-tujuan dan rencana perusahaan.

c. Fungsi Koordinasi
Fungsi koordinasi menuntut adanya keselarasan tindakan bekerja dari setiap individu atau bagian dalam perusahaan untuk mencapai tujuan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
untuk menciptakan adanya koordinasi diperlukan perencanaan yang baik, yang dapat menunjukkan keselarasan rencana antara satu bagian dengan bagian lainnya. Anggaran yang berfungsi sebagai perencanaan harus dapat menyesuaikan rencana yang dibuat untuk berbagai bagian dalam perusahaan, sehingga rencana kegiatan yang satu akan selaras dengan lainnya. Untuk itu anggaran dapat dipakai sebagai alat koordinasi untuk seluruh bagian yang ada dalam perusahaan, karena semua kegiatan yang saling berkaitan antara satu bagian dengan bagian lainnya sudah diatur dengan baik.

d. Anggaran Sebagai Pedoman Kerja
Anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun sistematis dan dinyatakan dalam unit moneter. Lazimnya penyusunan anggaran berdasarkan pengalaman masa lalu dan taksir-taksiran pada masa yang akan datang, maka ini dapat menjadi pedoman kerja bagi setiap bagian dalam perusahaan untuk menjalankan kegiatannya.
Tujuan yang paling utama dari anggaran adalah untuk pengawasan luar, yaitu untuk membatasi sumber-sumber daya keseluruhan yang tersedia untuk suatu instansi dan untuk
mencegah pengeluaran-pengeluaran bagi hal-hal atau aktivitas-aktivitas yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

Manfaat Anggaran :
Menurut Marconi dan Siegel (1983) dalam Hehanusa (2003, p.406-407) manfaat anggaran adalah :
1. Anggaran merupakan hasil dari proses perencanaan, berarti anggaran mewakili kesepakatan negosiasi di antara partisipan yang dominan dalam suatu organisasi mengenai tujuan kegiatan di masa yang akan datang.
2. Anggaran merupakan gambaran tentang prioritas alokasi sumber daya yang dimiliki karena dapat bertindak sebagai blue print aktivitas perusahaan.
3. Anggaran merupakan alat komunikasi internal yang menghubungkan departemen (divisi) yang satu dengan departemen (divisi) lainnya dalam organisasi maupun dengan manajemen puncak.
4. Anggaran menyediakan informasi tentang hasil kegiatan yang sesungguhnya dibandingkan dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Anggaran sebagai alat pengendalian yang mengarah manajemen untuk menentukan bagian organisasi yang kuat dan lemah, hal ini akan dapat mengarahkan manajemen untuk menentukan tindakan koreksi yang harus diambil.
6. Anggaran mempengaruhi dan memotivasi manajer dan karyawan untuk bekerja dengan konsisten, efektif dan efisien dalam kondisi kesesuaian tujuan antara tujuan perusahaan dengan tujuan karyawan.

Tipe Anggaran :
1. Ceiling Budget
Tipe anggaran yang dipakai untuk tujuan-tujuan pengawasan dinamakan Ceiling Budget. Anggaran jenis ini mengawasi suatu instansi secara langsung dengan cara menentukan batas-batas pengeluaran melalui peraturan penggunaan/pemberian, atau secara tidak langsung dengan cara membatasi penghasilan instansi pada sumber yang diketahui dan jumlah yang terbatas.
2. A Line-Item Budget
Tipe ini menggolongkan pengeluaran-pengeluaran berdasarkan jenis, digunakan untuk mengawasi jenis-jenis pengeluaran dan juga jumlah totalnya
3. Performance and Program Budgets
Tipe ini berguna untuk menspesifikasi aktivitas-aktivitas atau program-program berdasarkan mana dana digunakan, dan dengan cara demikian membantu dalam evaluasinya. Dengan cara memisahkan pengeluaran-pengeluaran berdasarkan fungsi (seperti kesehatan atau keamanan public) atau berdasarkan jenis pengeluaran (seperti kepegawaian dan peralatan) atau berdasarkan sumber penghasilan seperti pajak kekayaan atau biaya-biaya pemakaian (user fees), para administrator dan para anggota legislatif bisa mendapatkan laporan-laporan yang tepat mengenai transaksi-transaksi keuangan, untuk mempertahankan baik efisiensi ke dalam maupun pengawasan dari luar.

Kelebihan Anggaran
Berdasarkan ulasan yang telah dikemukakan sebelumnya, dapat disimpulkan beberapa keuntungan yang dapat diperoleh bila perusahaan menerapkan penyusunan anggaran yang baik. Beberapa keuntungan tersebut adalah :
Hasil yang diharapkan dari suatu rencana tertentu dapat diproyeksikan sebelum rencana tersebut dilaksanakan. Bagi manajemen, hasil proyeksi ini menciptakan peluang untuk memilih rencana yang paling menguntungkan untuk dilaksanakan.
Dalam menyusun anggaran , diperlukan analisis yang sangat teliti terhadap setiap tindakan yang dilakukan. Analisis ini sangat bermanfaat bagi manajemen sekalipun ada pilihan untuk tidak melanjutkan keputusan tersebut.
Anggaran merupakan penelitian untuk kerja sehingga dapat dijadikan patokan untuk menilai baik buruknya suatu hasil yang diperoleh.
Anggaran memerlukan adanya dukungan organisasi yang baik sehingga setiap manajer mengetahui kekuasaan, kewenangan, dan kewajibannya. Anggaran sekaligus berfungsi sebagai alat pengendalian pola kerja karyawan dalam melakukan suatu kegiatan.
Mengingat setiap manajer/penyelia dilibatkan dalam penyusunan anggaran, maka memungkinkan terciptanya perasaan ikut berperan serta.

Kelemahan Anggaran Perusahaan
Di samping beberapa keunggulan tersebut di atas, terdapat pula beberapa kelemahan antara lain :
Dalam penyusunan anggaran, penaksiran yang dipakai belum tentu tepat dengan keadaan yang sebenarnya.
Seringkali keadaan yang digunakan sebagai dasar penyusunan anggaran mengalami perkembangan yang jauh berbeda daripada yang direncanakan. Hal ini berarti diperlukan pemikiran untuk penyesuaian. Kemungkinan ini menghendaki agar anggaran disesuaikan secara berkesinambungan dengan kondisi yang berubah-ubah agar data dan informasi yang diperoleh akurat.
Karena penyusunan anggaran melibatkan banyak pihak, maka secara potensial dapat menimbulkan persoalan-persoalan hubungan kerja yang dapat menghambat proses pelaksanaan anggaran.
Penganggaran tidak dapat terlepas dari penilaian subyektif pembuat kebijakan terutama pada saat data dan informasi tidak lengkap /cukup
2.3 JENIS-JENIS ANGGARAN PERUSAHAAN
1. Anggaran Penjualan
Anggaran penjualan adalah anggaran yang menerangkan secara terperinci tentang penjualan perusahaan di masa datang di mana di dalamnya ada rencana tentang jenis barang, jumlah, harga, waktu serta tempat penjualan barang.
Tujuan utama dari anggaran penjualan adalah:
a. Mengurangi ketidakpastian dimasa depan.
b. Memasukkan pertimbangan /keputusan manajemen dalam proses perencanaan.
c. Memberikan informasi dalam profit planing control.
d. Untuk mempermudah pengendalian penjualan.
Suatu anggaran penjualan yang lengkap sebaiknya menunjukkan gambaran sebagai berikut :
a. Penjualan dirinci menurut bulan, kwartalan, semester dan tahunan.
b. Penjualan dirinci menurut jenis-jenis produk.
c. Penjualan dilakukan menurut daerah pemasaran.

2. Anggaran Produksi
Anggaran produksi adalah perencanaan dan pengorganisasian sebelumnya mengenai orang-orang, bahan-bahan, mesin-mesin, dan peralatan lain serta modal yang diperlukan untuk memproduksi barang pada suatu priode tertentu dimasa depan sesuai dengan apa yang dibutuhkan atau diramalkan. Dan adapun tujuan dari perencanaan produksi adalah sebagai berikut :
a. Untuk mencapai tingkat keuntungan tertentu, misalnya berapa hasil yang diproduksi supaya dapat dicapai tingkat keuntungan dengan persentase tertentu dari keuntungan setahun terhadap penjualan yang diinginkan.
b. Untuk menguasai pasar tertentu, sehingga hasil perusahaan ini tetap mempunyai market share tertentu.
c. Untuk mengusahakan supaya perusahaan pabrik ini bekerja pada tingkat efisien tertentu.
d. Untuk mengusahakan dan mempertahankan supaya pekerjaan dan kesempatan kerja yang sudah ada dapat sernakin berkembang.

3. Anggaran Bahan Baku
Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan budget biaya bahan mentah antara lain:
a. Budget unit kebutuhan bahan mentah
b. Budget pembelian bahan mentah
c. Metode Akuntansi (pembukuan bahan mentah) yang dipakai oleh perusahaan, khususnya yang berhubungan dengan masalah penilaian bahan mentah yang diolah dalam proses produksi. Adapun metode pembukuan bahan mentah itu ialah:
– Metode FIFO (First In First Out)
– Metode LIFO (Last In First out)
– Moving Average

4. Anggaran Tenaga Kerja
Secara struktural, anggaran tenaga kerja harus sesuai dengan struktur rencana tahunan, oleh karena itu anggaran ini harus menunjukkan biaya dan jam kerja langsung menurut tanggung jawab, menurut waktu, dan menurut produk.
Banyak perusahaan mengembangkan standar-standar kerja yang realistis untuk banyak aktivitas. Standar ini dibandingkan dengan hasil sebenarnya dan dilaporkan setiap hari. Laporan ini pada dasarnya menunjukkan:
a. Jam yang dikerjakan sebenarnya.
b. Jam standar untuk produksi sebenarnya.
c. Selisih waktu
Di samping biaya kerja langsung sehari-hari, kadang laporan juga dibuat bulanan. Di dalam laporan ini harus menyajikan informasi yang sebenarnya. Laporan ini dimaksudkan manajemen untuk menilai status pengendalian. Laporan ini menggugah manajemen untuk melakukan efisiensi operasi yang lebih tinggi. Laporan pelaksanaan kerja langsung dapat berupa:
a. Laporan-laporan tersendiri.
b. Dimasukkan dalam laporan departemen

5. Anggaran Anggaran Overhead
Anggaran biaya overhead yaitu anggaran biaya yang berisikan biaya-biaya selain dari biaya bahan baku dan tenaga kerja, yang ada pada proses produksi di perusahaan.
Karena kerumitan, maka pihak manajemen harus dengan bijaksana dan hati-hati membuat keputusan yang menyangkut masalah biaya overhead ini, agar tidak terjadi suatu anggaran yang menyimpang terlalu besar.

6. Anggaran Persediaan
Pada dasarnya unsur-unsur biaya yang terdapat dengan adanya persediaan terdiri dari :
a. Biaya pemesanan (Ordering Cost)
Yaitu biaya yang timbul berkenan dengan adanya pemesanan barang dari perusahaan kepada supplier. Contohnya yaitu biaya administrasi pembelian, biaya pengangkutan, biaya bongkar, biaya penerimaan dan pemeriksaan. Biaya ini relatif konstan untuk tiap kali pemesanan.
b. Biaya yang terjadi dari adanya persediaan (Inventory Carrying Cost).
Merupakan biaya yang timbul sebagai konsekuensi pengadaan sejumlah tertentu persediaan di perusahaan. Contohnya yaitu biaya sewa gudang, gaji pengawas dan pelaksana gudang, biaya peralatan, asuransi dan lain-lain. Biaya ini tidak ada seandainya perusahaan tidak mengadakan persediaan.
c. Biaya kekurangan persediaan (Out of Stock Cost)
Yaitu biaya yang timbul akibat terlalu kecilnya persediaan dari yang seharusnya. Sehingga perusahaan terpaksa mencari tambahan persediaan baru. Jadi, perusahaan harus mengeluarkan biaya tambahan bila ingin memenuhi keinginan langganan atau biaya-biaya yang timbul dari pengiriman kembali pesanan bila pesanan ditolak.
d. Biaya yang berhubungan dengan kapasitas (Capacity Assciated Cost)
Merupakan biaya yang timbul berkenaan dengan terlalu besar atau kecilnya kapasitas yang digunakan pada periode tertentu. Contohnya adalah upah lembur, biaya latihan, biaya pemberhentian kerja dan biaya lain sebagai akibat tidak digunakannya kapasitas.

7. Anggaran Barang Modal
Komponen kegiatan proses budget tahunan untuk perencanaan pengendalian pengeluaran barang modal:
a. Menemukan dan membuat proyek penambahan barang modal dan kebutuhan lain.
b. Membuat dan memperbaiki usulan penambahan barang modal, pengumpulan data yang relevan tentang setiap usulan, termasuk setiap alternatif yang relevan.
c. Menganalisis dan mengevaluasi semua penambahan barang modal, usulan dan alternatif.
d. Membuat keputusan pengeluaran untuk barang modal untuk menyetujui altematif yang terbaik dan memberikan keputusan proyek untuk alternatif yang dipilih.
e. Membuat budget pengeluaran untuk barang modal.

8. Anggaran Kas
Penyusunan anggaran ini mencakup dua sektor yaitu :
a. Sektor Penerimaan kas berasal dari:
– Penjualan tunai barang jadi yang diproduksi
– Penagihan Piutang
– Penjualan Aktiva tetap
– Penerimaan lain-lain (Non Operating), seperti misalnya penghasilan bunga,
-penghasilan sewa, penghasilan dividend, dan sebagainya.
b. Sektor pengeluaran kas berupa pengeluaran untuk biaya-biaya, baik biaya-biaya utama (operating), maupun biaya-biaya bukan utama (non Operating), seperti :
– Pembelian tunai bahan mentah
– Pembayaran utang
– Pembayaran upah tenaga kerja langsung
– Pembayaran biaya pabrik tidak langsung
– Pembayaran biaya administrasi
– Pembayaran biaya penjualan
– Pembelian aktiva tetap
-Pembayaran lain-lain (non Opearting), seperti misalnya pembayaran biaya bunga, pembayaran biaya sewa, dan sebagainya.

C. ANGGARAN DAN MANAJEMEN
1. Syarat Pokok dari Program Anggaran yang Berhasil
Program anggaran akan berhasil apabila memenuhi syarat-syarat pokok sebagai berikut:
1. Organisasi Perusahaan yang Sehat
Organisasi yang sehat adalah organisasi yang disusun berdasarkan sistem organisasi tertentu, dapat mengadakan pembagian tugas fungsional dengan jelas, dan menentukan garis wewenang dan tanggung jawab dengan tegas.
2. Sistem Akuntansi yang Memadai
Keberhasilan program anggaran harus didukung oleh sistem akuntansi yang memadai, meliputi:
a. Penggolongan rekening yang sama antara anggaran dengan realisasi yang akan dicatat oleh akuntansi, sehingga antara anggaran dengan realisasi dapat diperbandingkan.
b. Pencatatan akuntansi terhadap transaksi akan memberikan informasi dari realisasi anggaran.
c. Laporan yang disajikan dapat dibuat sesuai dengan penentuan tingkat pertanggungjawaban dari bagian atau individu di dalam perusahaan.
d. Penelitian dan Analisa
Penelitian dan analisa diperlukan untuk menetapkan alat pengukur prestasi, yang dapat berupa standar atau taksiran, sehingga anggaran dapat dipakai dasar analisa untuk mengukur prestasi yang baik.
e. Dukungan dari Para Pelaksana
Anggaran dapat berjalan baik apabila ada dukungan aktif dari para pelaksana dari tingkat alas maupun bawah.
2. Hubungan Anggaran dengan Manajemen
Secara sederhana, manajemen diartikan sebagai suatu ilmu dan seni untuk mengadakan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pembimbingan, pengkoordinasian serta mengadakan pengawasan terhadap orang-orang dan barang-barang, untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan. Dari pengertian tersebut nampaklah bahwa ada lima fungsi manajemen yaitu:
a. Menyusun rencana untuk menjadikan sebagai pedoman kerja (planning).
b. Menyusun struktur organisasi kerja yang merupakan pembagian wewenang dan pembagian tanggung jawab kepada para personil (karyawan) perusahaan (organizing).
c. Membimbing, memberi petunjuk dan mengarahkan para karyawan (directing).
d. Menciptakan koordinasi dan kerja sama yang serasi diantara semua bagian yang ada dalam perusahaan (coordinating).
e. Mengadakan pengawasan terhadap kerja para karyawan di dalam merealisasikan apa yang tertuang dalam rencana perusahaan yang telah ditetapkan (controlling).
Jika dibandingkan dengan fungsi-fungsi manajemen tersebut, dapat dilihat bahwa anggaran mempunyai kaitan yang sangat erat dengan manajemen, khususnya yang berhubungan dengan penyusunan rencana (planning), pengkoordinasian kerja, dan pengawasan kerja. Dengan demikian, anggaran adalah alat manajemen untuk membantu menjalankan fungsi-fungsinya. Oleh karena anggaran hanyalah sebagai suatu alat bagi manajemen, maka meskipun suatu anggaran telah disusun dengan begitu baik dan begitu sempurna, namun kehadiran manajemen (manajer) masih mutlak diperlukan. Anggaran yang baik dan sempurna tidak akan menjamin bahwa pelaksanaan serta realisasinya nanti juga akan baik serta sempurna, tanpa dikelola oleh tangan-tangan manajemen (manajer) yang terampil dan berbakat.
Hubungan yang lain antara anggaran dengan manajemen adalah dalam membantu manajemen dalam mengelola perusahaan. Manajemen harus mengambil keputusan-keputusan yang paling menguntungkan perusahaan, seperti memilih barang-barang atau jasa yang akan diproduksi dan dijual, memilih atau menyeleksi langganan, menentukan tingkat harga, metoda-metoda produksi, metode-metode distribusi, termin penjualan.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari uraian di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan dari budget atau anggaran sebagai alat manajemen yaitu :
1. Anggaran adalah laba perencanaan dan kontrol secara luas seperti yang didefinisikan sebagai pendekatan sistematis dan formal untuk mencapai perencanaan, koordinasi dan tanggung jawab kontrol manajemen.
2. Peranan anggaran pada suatu perusahaan merupakan alat untuk membantu manajemen dalam pelaksanaan fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi koordinasi, anggaran sebagai pedoman kerja.
3. Manfaat penting adanya perencanaan yang baik di dalam suatu perusahaan adalah untuk mengetahui apakah tujuan yang telah ditetapkan tersebut dapat dicapai dan dapat dilakukan koreksi-koreksi atas penyimpangan-penyimpangan yang timbul seawal mungkin, dapat mengindentifikasikan hambatan-hambatan yang timbul dan mengatasinya secara terarah, dapat menghindarkan adanya kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan yang tidak terarah dan terkontrol
4. Anggaran terdiri dari beberapa jenis yaitu anggaran penjualan, anggaran produksi, anggaran bahan baku, anggaran tenaga kerja, anggaran anggaran overhead, anggaran persediaan, anggaran barang modal dan anggaran kas.
5. Program anggaran akan berhasil apabila memenuhi syarat-syarat pokok yaitu organisasi perusahaan yang sehat dan sistem akuntansi yang memadai.
6. Anggaran adalah alat manajemen untuk membantu menjalankan fungsi-fungsinya. Melalui manajer, anggaran dapat diolah menjadi informasi yang berguna bagi manajemen perusahaan. Dengan menggunakan anggaran juga, manajemen harus mengambil keputusan-keputusan yang paling menguntungkan perusahaan
DAFTAR PUSTAKA

http://www.pendidikanekonomi.com/2012/11/konsep-dasar-penganggaran-pengertian.html
http://jurnal-sdm.blogspot.com/2010/01/penganggaran-definisi-fungsi-manfaat.html
https://sites.google.com/site/penganggaranperusahaan/pengertian-definisi-manfaat-tujuan-anggaran/keunggulan-dan-kelemahan-anggaran
Adisaputro, Gunawan dan Asri, Marwan, Anggaran Perusahaan Buku 1, , Penerbit Fakultas Ekonomi UGM.Yogyakarta, 2010.
Kotler, Philip, Marketing Management Analysis, Planning and Control, New Delhi,1969

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG

 

HukumDagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan,atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badaialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan, atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangann hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan.

 

1. Hubungan Hukum Dagang dan hukum perdata

Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.

Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.

Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.

Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.

 

2.BERLAKUNYA HUKUM DAGANG

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :

a.       Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

b.       Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.

c.       Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.

d.       Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.

 

3. Hubungan pengusaha dan pembantunya

Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner. 

 

4. Pengusaha dan kewajibannya

  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

 

        5.BENTUK BADAN USAHA

Usaha bisnis dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk. Di Indonesia kita mengenal 3 macam bentuk baan yaitu :

1.       Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

2.       Badan Usaha Milik Swasta

3.       Koperasi

Pembagian atas tiga bentuk Badan Usaha tersebut bersumber dari Undang – Undang 1945 khususnya pasal 33. Dalam pasal tersebut terutang adanya Konsep Demokrasi Ekonomi bagi perekonomian Negara. Di mana dalam Konsep Demokrasi Ekonomi ini terdapat adanya kebebasan berusaha bagi seluruh warga negaranya dengan batas – batas tertentu. Hal ini berati bahwa segenap warga negara Republik Indonesia diberikan kebebasan dalam menjalankan untuk kegiatan bisnisnya. Hanya saja kebebasan itu tidaklah tak ada batasnya, akan tetapi kebebasan tersebut ada batasanya.

Adapun batas – batas tertentu itu meliputi dua macam jenis usaha, dimana tehadap kedua jenis usaha ini pihak swasta dibatasi gerak usahanya. Kedua jenis usaha itu adalah :

a.       Jenis – jenis usaha yang VITAL yaitu usaha – usaha yang memiliki peranan yang sangat penting bagi perekonomian negara. Misalnya saja : minyak dan gas bumi, baja,hasil pertambngan, dan sebgainya.

b.       Jenis – jenis usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak. Misalnya saja : usaha perlistrikan, air minum. Kereta api, pos dan telekomunikasi dan sebagainya.

Terhadap kedua jenis usaha tersebut pengusahaannya dibatasi yaitu bahwa usaha – usaha ini hanya boleh dikelola Negara.

 

·         5.  Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.

BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Ciri-ciri utama BUMN adalah :

1.       Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

2.       Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.

3.       Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.

4.       Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.

5.       Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.

6.       Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.

7.       Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.

 

  • BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
  • Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

  • Perusahaan Umum (Perum)

Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

  • Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham. Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

 

  • Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk badan usaha ini adalah badan usaha yang pemiliknya sepenuhnya berada ditangan individu atau swasta. Yang bertujuan untuk mencari keuntungan sehingga ukuran keberhasilannyajuga dari banyaknyakeuntungan yang diperoleh dari hasil usahanya. Perusahaan ini sebenarnya tidakalah selalu bermotif mencari keuntungan semata tetapi ada juga yang tidak bermotif mencari keuntungan. Contoh : perusahan swasta yang bermotif nir-laba yaitu Rumah Sakit, Sekolahan, Akademik, dll.

Bentuk badan usaha ini dapat dibagi kedalam beberapa macam :

a. Perseorangan

Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.

Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.

Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :

1.       Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.

2.       Motivasi usaha yang tinggi.

3.       Penanganan aspek hukum yang minimal.

Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah:

1.       Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas

2.       Keterbatasan kemampuan keuangan.

3.       Keterbatasan manajerial.

4.       Kontinuitas kerja karyawan terbatas

 

  • Perseroan Terbartas (PT)

Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.

Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).

Kelebihan-kelebihan bentuk ini adalah :

1.       Memiliki masa hidup yang terbatas.

2.       Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan.

3.       Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas.

4.       Penggunaan manajer yang profesional.

 

  • Koperasi

koperasi adalah adanya kemauan orangperorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan ke koperasi.
Ciri-Ciri Badan Usaha Koperasi

1.       Bekerja sama dengan sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi

2.       Memperhatikan hak dan kewajiban tiap anggota yang bergabung didalamnya

3.       Mengutamakan gotong royong agar bisa mencapai tujuan.

Dari uraian diatas kita menemukan ciri-ciri umum koperasi dan badan usaha koperasi.Prinsip dasar koperasi menjadikan ciri khas koperasi yang membedakan koperasi dengan badan usaha yang lain :

  • Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
    Sifat sukarela dalam keanggotaan koperasi mengandung makna bahwa menjadi anggota tidak boleh dipaksa oleh siapapun. Selain itu berarti pula bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam anggaran dasar koperasi.
  • Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
    Prinsip demokrasi menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota koperasi adalah pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU )
    Pembagian SHU adalah koperasi dilakukan secara adil sebanding dengan besar nya jasa usaha masing-masing anggota. Besarnya modal yang dimiliki anggota tidak mutlak dijadikan dasar dalam pembagian SHU. Kententuan ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.
  • Pemberian Balas Jasa Terbatas terhadap Modala
    Modal dalam koperasi pada dasar nya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota jasa terbatas dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Terbatas disini maksudnya adalah wajar dalam arti tidak melebihi susku bungan yang berlaku dipasar.
  • Kemandirian
    Kemandirian mengandung pengertian dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada pihak lain. Semua keputusan dan kegiatan koperasi dilandasi oleh kepercayaan, pada pertimbangan, kemampuan, dan usaha sendiri. Kemandirian berarti pula kebebasan yang bertanggung jawab keperbuatan sendiri dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.

Kesimpulan
Ciri-ciri yang menonjol dalam koperasi adalah :
a. Berasas kekeluargaan
b. Keanggotaan sukarela dan terbuka bagi setiap Warga Negara RepublikIndonesia
c. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi

 

Referensi

http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha

http://statushukum.com/hukum-dagang.html

http://vladimir-fandypratama.blogspot.com/2013/05/minggu-6-7-hubungan-hukum-dagang-dan.html

http://patriciasimatupang.wordpress.com/2012/06/11/hubungan-hukum-perdata-dan-hukum-dagang/

http://nitaliaoktaviani.blogspot.com/2012/03/hubungan-hukum-dagang-dengan-hukum.html

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/04/hukum-dagang-kuhd.html

http://students.sunan-ampel.ac.id/pangeraninsomnia/2010/12/02/pengusaha-dan-pembantu/

http://www.semarang.go.id/cms/pemerintahan/dinas

 

Tugas Softskill (Hukum Perjanjian, Standar Kontrak, Macam-macam Perjanjian, Syarat-syarat Perjanjian, Saat Lahirnya Perjanjian, Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian)

 

§  Hukum Perjanjian

    Peranan hukum yang kuat sangat dibutuhkan oleh suatu Negara untuk mewujudkan situasi Negara yang kondunsif dan berkomitmen.Indonesia merupakan salah satu Negara hukum dimana setiap tata cara pelaksanaan kehidupan didalamnya berlandaskan hukum.Mulai dari yang berbentuk tertulis maupun yang berbentuk abstrak.Dan dimana hukum tersebut dijalankan oleh pemerintah dan rakyatnya.

   Apa Itu Hukum Perjanjian?

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

    Kenapa Diciptakan Hukum Perjanjian?

Dapatkah anda membayangkan resiko apa yang akan terjadi pada transaksi pinjam meminjam apabila tidak ada perjanjian yang jelas?Salah satu kemungkinan yang akan terjadi adalah salah satu pihak akan mangkir dari tanggung jawab untuk membayar kewajibannya.Inilah salah satu penyebab mengapa dikeluarkannya hukum perjanjian.Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangin resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak.Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan,dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD.contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

   

 

Untuk Siapa Hukum Perjanjian Di Tujukan?Dan Kapan Terjadinya?

Hukum perjanjian dilakukan oleh dua pihak yang saling bekerjasama.Ketika merka sepakat untuk melakukan kerja dengan disertai beberapa syarat(perjanjian) maka pada saat itu sudah terjadi hukum perjanjian.Sebagai contoh dan untuk memudahkan dalam penalaran,misalnya pada pasar uang hukum perjanjian dilakukan oleh kedua belah pihak,yaitu investor dan emiten.Dikeluarkannya hukum perjanjian adalah untuk melindungi investor dari berbagai resiko yang mungkin akan terjadi.Hukum perjanjian tidak hanya menyangkut masalah ekonomi.Hukum perjanjian juga mengatur berbagai kerjasama yang menyangkut dua pihak yang terkait.Misalnya hubungan antar Negara(bilateral maupun multilateral),pengalihan kekuasaan,mengatur harta warisan,perjanjian kontrak kerja,perjanjian perdamaian. Di Indonesia,tidak semua perjanjian yang isinya merupakan kesepakan murni antara dua belah pihak.Tetapi ada juga beberapa perjanjian yang didalamnya terdapat campur tangan pemerintah.

   Bagaimana Proses Terjadinya Hukum Perjanjian?

 Hukum perjanjian merupakan suatu yang terbentuk dengan mempertimbangkan berbagai  aspek yang akan terkait didalamnya.Berikut akan dijelaskan proses terjadinya atau bagaimana terjadinya hukum perjanjian.Berikut ini akan dijelaskan bagaimana proses terbentuknya hukum perjanjian.

Hukum perjanjian terbentuk dengan beberapa asas-asas perjanjian.

1.Asas Itikad Baik

    Dalam konteks ini,yang dimaksud dengan itikad baik adalah hukum perjanjian tersebut dibentuk dengan suatu tujuan dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.Yang diharapkan disini adalah kedua belah pihak memberikan seluruh kemampuan,usaha dan prestasi mereka sesuai dengan yang tertera di dalam surat perjanjia.

2.Asas Konsensualitas

    Dalam konteks ini,maksdunya adalah perjanjian tersebut sudah dinyatakan sah oleh kedua belah pihak dan bukan merupakan suatu perjanjian yang bersifat formalitas belaka.

3.Perjanjian Berlaku sebagai Undang-undang

    Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian yang telah dibuat dan sudah disahkan dianggap sebagai acuan yang mengikat kedua belah pihak untuk bertindak sesuai isi perjanjian.

4.Asas Kepribadian

   Dalam konteks ini,maksudnya adalah perjanjian tersebut dibuat hanya mengaitkan kedua belah pihak saja dan tidak ada pihak ketiga yang dirugikan akibat perjanjian tersebut.

5.Kebebasan Berkontrak

     Menyangkut:

1.Kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian

2.Kebebasan untuk memilih dengan siapa akan melakukan perjanjian

3.Kebebasan untuk menetukan obyek perjanjian

4.Kebebasan untuk menentukan bentuk perjanjian

    Apabila azas-azas diatas telah terpenuhi,maka hukum perjanjian dapan dapat dilaksanakan dengan membuat surat perjanjian yang melampirkan identitas kedua belah pihak dan obyek perjanjian,dan tidak lupa dilengkapi dengan materai .Apabila obyek perjanjian menyangkut masalah seperti warisan atau jual beli tanah,maka pengesahannya dilakukan dengan melibatkan notaries.

 

  Pengertian Hukum Perjanjian

1.     Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi :

“Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini:

a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.

b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus

c) Pengertian perjanjian terlalu luas

d) Tanpa menyebut tujuan

e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan

f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini:

1. syarat ada persetuuan kehendak

2. syarat kecakapan pihak- pihak

3. ada hal tertentu

4. ada kausa yang halal

 

2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hukum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.

3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).

 

 

 

 

 

Dasar-Dasar Hukum Perjanjian

A. PERJANJIAN PADA UMUMNYA

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

A.1.     Azas-azas Hukum Perjanjian

Ada beberapa azas yang dapat ditemukan dalam Hukum Perjanjian, namun ada dua diantaranya yang merupakan azas terpenting dan karenanya perlu untuk diketahui, yaitu:

  1. Azas Konsensualitas, yaitu bahwa suatu perjanjian dan perikatan yang timbul telah lahir sejak detik tercapainya kesepakatan, selama para pihak dalam perjanjian tidak menentukan lain. Azas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.
  1. Azas Kebebasan Berkontrak, yaitu bahwa para pihak dalam suatu perjanjian bebas untuk menentukan materi/isi dari perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan kepatutan. Azas ini tercermin jelas  dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

 

  • STANDAR KONTRAK

Pengertian

 adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)

 perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)

 is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

 Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.

  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.

2.   Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.

Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui/sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.

2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian

Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun; sudah atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.

3. Ada suatu hal tertentu

Bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

4. Adanya suatu sebab yang halal

Suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :

• tidak bertentangan dengan ketertiban umum
• tidak bertentangan dengan kesusilaan
• tidak bertentangan dengan undang-undang

 

§  Macam-macam Perjanjian

Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara, antara lain:
1. Perjanjian Cuma Cuma (pasal 1314 KUHPERdata)

suatu persetujuan dengan cuma cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

perjanjian dengan cuma cuma adalah perjanjian yang memberikan keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misal: Hibah

2. Perjanjian atas beban

Perjanjian atas beban adalh perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. Jadi, dua pihak dalam memberikan prestasi tidak imbang.

Contoh: Perjanjian pinjam pakai —-> debitur mempunyai beban untuk mengembalikan barang, sedangkan kreditur tidak.


Perjanjian cuma cuma dan atas beban penekanan perbedaannya ada di PRESTASI

3. Perjanjian Timbal balik

Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak. Hak dan Kewajiban harus imbang. Misal: Perjanjian Jual Beli

4. Perjanjian Sepihak.

Hanya ada satu hak saja dan hanya ada satu kewajiban saja. cntoh: Hibah

Perjanjian Timbal Balik dan Sepihak penekanan perbedaannya ada di hak dan kewajiban.

5. Perjanjian Konsesual

Perjanjian Konsesual adalah perjanjian di mana diantara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perikatan. Menurut KUPDT, perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat.( Pasal 1338)

6. Perjanjian RIIL

perjanjian yang hanya berlaku  sesudah terjadi penyerahan barang. Misal: Perjanjian penitipan barang, PErjanjian pinjam pakai.

7. Perjanjian Formil

Perjanjian yang harus memakai akta nota riil. contoh: jual beli tanah.

 8. Perjanjian bernama dan tidak bernama

Perjanjian bernama (nomina) adalah perjanjian yang sudah diatur dan diberi nama di dalam KUHPDT.

Perjanjian tidak bernama (innomina) adalah perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPDT, namun perjanjian berkembang dalam masyarakat. Contoh: Perjanjian kerja sama, Perjanjian pemasaran, Perjanjian pengelolaan.

9. Perjanjian Obligatoir.

PErjanjian obligatoir adalah perjanjian dimana pihak pihak sepakat, mengikatkan diri untuk melakukan penyerahan suatu benda kepada pihak lain. Perjanjian obligatoir hanya melahirkan hak dan kewajiban saja, pelaksanaannya nanti.

10. Perjanjian Liberatoir

Perjanjian Liberatoir adalah perjanjian di mana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada. Misal Pembebasan Utang

  • Syarat Sahnya Perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :

1. Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.

3. Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.

4. Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

  • Saat Lahirnya Perjanjian

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a) kesempatan penarikan kembali penawaran;

b) penentuan resiko;

c) saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;

d) menentukan tempat terjadinya perjanjian.

Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Adabeberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:

a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)

Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.

b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).

Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.

c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.

d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).

Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

Pelaksanaan Perjanjian Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

  • Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian

Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;

1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.

2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.

3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan

4. Terlibat hokum

5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:

1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

3. Suatu pokok persoalan tertentu.

4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum.

Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya.

Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.

Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.

Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.

Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.

Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .

Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda.

Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :

1. Perjanjian Konsensuil

Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.

2. Perjanjian Riil

Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.

3. Perjanjian Formil

Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

sumber :

http://srirahayu-myblog.blogspot.com/2013/06/hukum-perjanjian.html

http://legalbanking.wordpress.com/materi-hukum/dasar-dasar-hukum-perjanjian/

http://zirahahduy.blogspot.com/2013/04/hukum-perjanjian.html

http://sendyego.blogspot.com/2011/05/hukum-perjanjian-standar-kontrak.html

http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan#

http://www.google.co.id/search?q=Lahirnya+Perjanjian&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/hukum-perjanjian-16/

http://tulisanadalahtugas.blogspot.com/2011/03/hukum-perjanjian.html

 

Hukum Ekonomi (Tulisan)

HUKUM EKONOMI

 

1.1  Kaidah (Normal)

Dalam kehidupan bermasyarakat setiap subjek hokum, yakni orang maupun badan hokum selalu berhadapan dengan berbagai aturan maupun norma, baik yang bersifat normal maupun nonformal. Aturan atau norma sangat diperlukan dalam kehidupan bermasyarakat agar hubungan antar manusia dalam masyarakat dapat berlangsung tertib dan berjalan lebih baik. Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai oleh orang lain. Oleh karena itu, norma adalah suatu criteria bagi orang lain untuk menerima atau menolak perilaku seseorang.

Sementara itu, di dalam kehidupan bermasyarakat norma yang berlaku adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.

  1. Norma Agama

Norma Agama adalah peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME bersifat umum dan universal apabila dilanggar maka mendapat sanksi humum yang diberikan Tuhan YME.

  1. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal, apabila dilanggar oleh setiap manusia maka akan menyesalkan perbuat dirinya sendiri.

  1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat setempat.

       Dengan demikian , ketiga norma diatas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga interaksi antara anggota masyarakat dapat berjalan dengan baik. Untuk dapat berjalan dengan baik maka norma agama, kesusilaan, dan kesopanan memerlukan penjabaran dalam bentuk suatu aturan/khaidah yang bertujuan untuk menjaga ketertiban masyarakat agar hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat dapat berjalan sesuai dengan aturan dan aturan itu sebagai norma hukum.

  1. Norma Hukum

Norma hokum adalah aturan yang bersifat mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan masyarakat.

1.2  Definisi dan Tujuan Hukum

Hukum]adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

 

 

Dalam memberikan pengertian mengenai hukum, para ahli dan sarjana ilmu hokum melihar dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya. Dengan demikian tidak ada kesatuan atau keseragaman tentang definisi hokum, anatara lain Van Kan, Utrecht, dan Wiryono Kusumo.

  1. Van Kan

Menurut Van Kan definisi hokum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

     Kemudian, Van Kan berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Dengan adanya peraturan hokum orang akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapai kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

  1. Utrecht

Menurut Utrecht definisi hokum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

  1. Wiryono Kusumo

Menurut Wiryono Kusumo definisi hokum ialah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi.

     Kemudian, Wiryana Kusumo berpendapat mengenai tujuan hokum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

 

 

     Namun, diantara para ahli ilmu hukum belum terdapat kesatuan pendapat mengenai pengertian hukum, tetapi dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni

 

  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. Peraturan itu bersifat mengikan dan memaksa,
  3. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi, dan
  4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.

 

1.3  Pengertian Ekonomi

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

1.4  Hukum Ekonomi

Dalam pada itu, hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

     Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi social sehingga hukum ekonomi tersebut mempunyai dua aspek berikut.

  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunnan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata di antara seluruh lapisan masyarakat sehingga setiap warga negara Indonesia dapat menikmati hasil pembangunan ekonomi sesuai dengan sumbangannya dalam usaha pembangunan ekonomi tersebut.

hukum ekonomi social.

  1. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

 

  1. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi social adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

         Selain itu, Rochmat Soemitro memberikan definisi hukum ekonomi. Menurutnya, hukum ekonomi ialah sebagian dari keseluruhan norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.

       Namun, ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai suatu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional.

     Sunarti Hartono berpendapat dan menyatakan bahwa hukum ekonomi Indonesia adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia.

     Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945.

     Sementara itu, hukum ekonomi menganut asas, sebagai berikut :

  1. Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan YME
  2. Asas manfaat,
  3. Asas demokrasi Pancasila,
  4. Asas adil dan merata,
  5. Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan,
  6. Asas hukum,
  7. Asas kemandirian,
  8. Asas ilmu pengetahuan
  9. Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat,
  10. Asas keuangan,
  11. Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, dan
  12. Asas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

 

Lain daripada itu, dalam praktik pergaulan masyarakat dunia semakin terbuka, dengan adanya era globalisasi maka dasar-dasar hukum ekonomi tidak hanya bertumpu pada hukum nasional suatu negara, tetapi akan mengikuti hukum internasional

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Dunia bergerak kea rah satu dalam berbagai aspek kehidupan. Oleh karena itu, pertimbangan-pertimbangan tentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasarhukum-hukum ekonomi. Indonesia merupakan bagian dari anggota masyarakat dunia yang tidak dapat lagi mengabaikan ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang pasar bebas, ketentuan GATT, WTO, dan lembaga-lembaga internasional lainnya. Oleh karena itu, menjadi sangat penting untuk dipahami bahwa pengertian management across barde tidak akan dapat dibendung dan akan bergerak kea rah satu pemahamanb tentang bagaimana maratakan ekonomi dunia. Dengan demikian, negara-negara yang mengasingkan diri karena berbagai pertimbangan dengan sendirinya karena proses waktu akan tertinggal dari negara lainnya.

 

REFERENSI

Hukum dalam Ekonomi, karangan : Elsi Kartika Sari, S.H., M.H. dan Adevendi Simanunsong, S.H.,M.M

http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum